Advertorial

Buka Sosialisasi Pajak Restoran Dan Pajak Hotel Ini Kata Wabup

POHUWATO,Kabargorontalo.id-Keuangan Daerah (BKD) Pohuwato di Warkop Oma menggelar sosialisasi pajak restoran dan pajak hotel yang dibuka Wakil Bupati Amin Haras didampingi Kepala BKD Iskandar Datau dan unsur Kejari Pohuwato.rabu(23/10/2019)

Wabup Amin Haras mengatakan definisi pajak daerah, berdasarkan Pasal 1 Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah, pengertian pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak daerah adalah iuran wajib kepada daerah untuk membiayai pembangunan daerah yang ditetapkan dengan Undang-undang yang pelaksanaannya untuk di daerah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Lanjut Wabup Amin Haras, adapun ciri-ciri pajak daerah yakni pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah maupun pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.

Selanjutnya pajak daerah dipungut oleh daerah terbatas di wilayah administratif yang dikuasainya. Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga atau membiayai pengeluaran daerah (pembangunan).

Kemudian pajak daerah dipungut di daerah berdasarkan kekuatan hukum dalam Perda, sehingga pemungutan pajak daerah dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar pajak daerah,jelasnya Adapun jenis pajak daerah (kabupaten) kata Wabup Amin, diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, PBB perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.(**/hms)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button