Empat Anggota Polisi Dipecat, Polda Gorontalo Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin

Gorontalo,(Kabargorontalo.id) – Empat anggota Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap tubuh Polri. Senin (23/6/25).
Keempat personel yang diberhentikan tersebut adalah Bripka Iqbal Sam Kono dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Brigadir Firman Zulkarnain Hadju dan Briptu Lukman Dahlan Yasin dari Polresta Gorontalo Kota, serta Briptu Ray Pinasang yang bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., membenarkan adanya keputusan tersebut. Ia menyebut bahwa pemberhentian itu tertuang dalam empat surat keputusan Kapolda Gorontalo bernomor KEP/104 hingga KEP/107 tertanggal 3 Juni 2025.
“Keputusan ini tidak kami banggakan, justru ini menjadi refleksi bagi kami semua bahwa tindakan tegas perlu dilakukan untuk menjaga marwah institusi,” ujar Kombes Desmont dalam keterangan resminya.
Menurutnya, tindakan PTDH terhadap keempat personel merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan internal. Keputusan ini juga diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, di mana para anggota terbukti melanggar aturan dengan sah dan meyakinkan.
Desmont juga mengingatkan kepada seluruh jajaran, baik di Polda maupun di Polres, agar senantiasa menjaga perilaku dan menjauhi tindakan-tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.
“Ini harus menjadi pelajaran. Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi etika dan hukum, karena tugas kita adalah memberikan rasa aman dan teladan bagi masyarakat,” tegasnya.
Pemberhentian ini menjadi pengingat bahwa reformasi internal dan pendekatan Presisi yang digaungkan Kapolri bukanlah slogan semata, tetapi komitmen nyata yang akan terus ditegakkan demi mewujudkan institusi kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas. (Redaksi)