Lp KPK Kecam Terkait Ganti Rugi Dampak Bendungan Yang Sudah Ada Putusan Dan Penetapan Dari Pengadilan
POHUWATO,Kabargorontalo.id-Sesuai Dengan Putusan Pengadilan nomor 4/pdt.G/2019/PN.Mar Tanggal 14 Oktober 2019 Dalam Perkara Perdata Antara Samsul Hadi Dan Kawan-kawan Sebagai Pengunggat melawan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo Dan Kawan-kawan Sebagai Tergugat Dimana Penggugat Dinyatakan Menang Sampai Saat Ini Belum Ada Penyelesaian.selasa(12/11/19).
Hal tersebut membuat Ketua LP-Kpk kabupaten pohuwato merasa terpanggil dikarenakan yang bersangkutan merasa dipersulit. Samsul Hadi beserta kawan-kawan dari panca karsa satu kecamatan taluditi kepada Ketua LP-Kpk Yanto Samarang mengatakan, bahwa yang bersangkutan mencoba mendatangi kantor Bpn pohuwato sesuai pelimpahan Bpn provinsi gorontalo ke Bpn Pohuwato.
“Namun Bpn pohuwato mengatakan bahwa berkas putusan dari pengadilan negeri marisa tersebut masih mau dipelajari, bahkan berbagai macam alasan yang tuturkan masih mau dikonfirmasi keprovinsi padahal perkara ini sudah dilimpahkan kekabupaten,” tutur Hadi Ke Ketua Lp-Kpk.
Lanjut Hadi ketua Yanto, saat dirinya bertemu dengan kepala bpn dirinya mengatakan kalau urusan ini dibidangi oleh bagian pengadaan.
“Untuk ada kepala tapi tak bisa diselesaikan”keluh Hadi Menanggapi hal ini Ketua Lembaga Lp-Kpk Yanto Semarang mengatakan, putusan pengadilan sudah jelas dan apa yang mau dipelajari. “Inikan sudah jelas sudah ada putusan pengadilan pada tanggal 14 oktober 2019, dimenangkan oleh pihak penggugat Samsul Hadi dan kawan melawan bpn kenapa masih dipersulit lagi,”kata Yanto.
Lanjutnya lagi Ketua Lp-Kpk Yanto Semarang Mengecam akan hal ini sebab saat dikonfirmasi via telepon pihak bpn pohuwato tak mengindahkan. “Saya sudah konfirmasi kepihak Bpn Pohuwato, via wa tapi hanya dibaca dan saat ditelepon dua kali tak diangkat,”ujar samarang.
Yanto juga menambahkan, jika hal ini tak segera diselesaikan maka pihaknya akan menurunkan masa dalam skala besar untuk turun demo. “Sebab ini sudah real kemenangan ada dipihak Hadi, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),”katanya
Sementara itu saat dihubungi via telepon sebanyaka tiga kali oleh Kabargorontalo.id pihak yang bersangkutan dalam hal ini Mustofo tak mengindahkan bahkan mengalihkan panggilan kami.(KG/YL)