Pemerintahan

Paripurna Ke-8 Nota Pengantar Pemkab Atas Perubahan Ranperda Tentang RPJPD

POHUWATO,Kabargorontalo.id – Rapat Paripurna ke-8 Nota Pengantar Pemerintah Kabupaten Pohuwato Atas Perubahan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2009-2025. Rapat berlangsung diruang sidang DPRD Pohuwato yang dihadiri Wakil Bupati Amin Haras, beserta instansi pemerintahan, Anggota Dprd pohuwato beserta beberapa instansi lainnya.senin(18/11/19). 

Amin Haras Mengatakan, Substansi dari perubahan RPJPD katanya, bahwa dokumen RPJPD Kabupaten Pohuwato 2009-2025 yang ditetapkan dengan Perda Nomor 1 tahun 2011 disusun dengan berpedoman pada Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tata cara tahapan penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.  

Selanjutnya, bahwa dengan adanya perubahan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah da Permendagri Nomor 54 tahun 2010, dirubah dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tenang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

  “Maka secara substansi dokumen perencanaan daerah RPJPD, RPJMD dan RKPD sudah harus mengacu dan berpedoman pada regulasi tersebut sehingga dengan demikian pemda diwajibkan untuk melakukan penyesuaian dan penyelarasan kebijakan nasional terhadap dokumen perencanaan daerah utamanya RPJPD sebagai dokumen makro perencanaan 20 tahunan yang menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMD dan RKPD setiap tahunnya,”jelas wabup

Selanjutnya, Kegiatan dakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2011 Tentang RPJPD Kabupaten Pohuwato 2009-2025 yang diserahkan Wabup Amin Haras dan diterima Ketua DPRD Nasir Giasi.(KG/YL)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button