Wabup Amin Haras Hadiri Paripurna Propemperda
POHUWATO,Kabargorontalo.id – pemerintah kabupaten (pemkab)pohuwato,hal ini Wakil Bupati(Wabup) Pohuwato Drs.H.Amin Haras Menghadiri Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah(Propemperda) Tahun 2019.Senin(18/11/19) Rapat yang digelar diruang sidang DPRD Pohuwato tersebut, Wabup Amin Haras Menyampaikan kepada seluruh yang hadir, Bahwa Pemda mengusulkan 4 Ranperda.
“satu rancangan skala prioritas dan tiga rancangan perda kumulatif terbuka yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah kabupaten pohuwato yang setiap tahun sebelum APBD pada tahun berjalan terlebih dahulu disahkan melalui paripurna DPRD yang kemudian ditetapkan dalam keputusan DPRD melalui program legislasi daerah atau Propemperda,”kata wabup diruang sidang Dprd pohuwato.
Lanjut wabup, yang menjadi usul inisiatif pemda didalamnya termasuk ranperda kumulatif terbuka yaitu, Ranperda tentang pedoman pembangunan sumber daya alam berkelanjutan berbasis pengelolaan bentang alam terintegrasi di kabupaten pohuwato.
“Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Pohuwato tahun naggatan 2020 Ranperda tentang APBD Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2021,”ujarnya
lagi Amin Haras juga menjelaskan, ranperda tentang pedoman pembangunan sumber daya alam berkelanjutan berbasis pengelolaan bentang alam terintegrasi di kabupaten pohuwato, pendekatan pembangunan berdasarkan prinsip pengelolaan bentang alam merupakan sebuah kerangka baru yang telah ditetapkan oleh negara-negara maju dalam mengelola sumber daya alamnya.
“Kerangka baru ini rupanya terbukti bisa menjawab masalah-masalah degradasi SDA namun, pendekatan bentang alam ini belum banyak dilakukan termasuk di Indonesia, karena kurangnya kamauan politik,”jelasnya
Tambah wabup, rencana peraturan daerah pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan berbasis pengelolaan bentang alam terintegrasi yang akan diusulkan oleh pemerintah merupakan salah satu kebijakan pemda pohuwato
“Untuk mengendalikan kerusakan sumber daya alam akibat sifat konsumtif manusia serta implementasi perencanaan dari tingkat desa yang belum memperhantikan kaedah kelestarian lingkungan,”tuturnya.(KG/YL)