Kab. Bonebolango

Gcw : Sebaiknya Laporan Bupati Bonebol Diambil Alih Polda

Laporan : Jarber SMSI

BONEBOLANGO,kabargorontalo.id – Laporan pencemaran nama baik Bupati Bone Bolango, Hamim Pou terhadap aktivis antikorupsi Zainuddin Hasiru ke Polres Bone Bolango sebaiknya diserahkan atau diambilalih Polda guna menghindari persepsi publik bahwa kasus akan ditangani secara tidak fair mengingat Bupati dan Kapolres terhimpun dalam Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah).

di kutip dari media kabarpublik bahwa Diserahkan atau diambilalih Polda juga dirasa sangat penting karena dibalik pelaporan pencemaran nama baik itu ada kasus dugaan korupsi.

Tanpa bermaksud mengecil peran Polres, Polda dengan sumber daya yang dimiliki dan Kapolda yang tidak satu Forkopimda dengan Bupati akan dinilai lebih profesional dan fair dalam memproses kasus ini. Demikian saran Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW) Deswerd Zougira yang dimintai tanggapannya pagi tadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hamim Pou melaporkan Zainudin Hasiru ke Polres karena menulis di WhatsApp Hamim tersangka kasus korupsi dana Bansos. Sementara menurut Hamim melalui kuasa hukumnya menegaskan status klien sebagai terperiksa bukan tersangka.

Polisi yang menerima laporan Hamim hari itu juga (Jumat, 22 November) langsung membuat berita acara pemeriksaan Hamim serta saksi. Menurut Deswerd, dalam perkara-perkara delik aduan jarang sekali pelapor dan saksi langsung diambil BAP. Biasanya nanti lewat beberapa hari. KUHAP memang tidak melarang.

Tetapi dalam kasus ini, kata Deswerd lagi, alangkah baiknya perlakuan-perlakuan ‘khusus’ begitu dihindari agar tidak mengundang kecurigaan publik yang justru akan merugikan Polres dan Bupati.

“Nah, karena sudah terlanjur maka lebih baik kalau kasusnya diserahkan atau diambilalih Polda”, sarannya.

Deswerd juga menilai kasus pencemaran nama baik ini tak lepas dari ketidakkonsistenan Kejaksaan menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana Bansos yang melibatkan Hamim. Sudah tahunan kasusnya digantung. Padahal ini menyangkut nasib orang.

Itu sebabnya dirinya menyarankan Kejaksaan agar segera memutuskan bila kasus Bansos cukup bukti segera bawa ke Pengadilan, tetapi bila tidak cukup bukti harus diterbitkan SP3 supaya ada kepastian hukum.

“Setiap kasus harus ada akhirnya, jadi jangan diulur-ulur,” tegas advokat ini. Hal ini sejalan dengan penegasan Kepala Kejaksaan Agung saat Rakornas awal bulan November ini di Bogor, agar adanya sebuah kepastian hukum terhadap sebuah kasus sehingga kepala daerah bisa bekerja dengan baik dan mampu menjalankan visi misi Presiden Jokowi.

Terakhir Deswerd mengingatkan sesama aktivis antikorupsi dalam mengadvokasi kasus-kasus korupsi agar dapat menahan diri untuk tidak menyerang pribadi orang apalagi sampai menvonis. Sebab cara-cara demikian kontra produktif dengan upaya advokasi.(Kg/Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button