Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Berhasil Gagalkan Penyeludupan Bahan Mercury 66 Kg

POHUWATO,Kabargorontalo.id – Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato kembali menggagalkan penyeludupan bahan mercury, bila sebelumnya korps yang di pimpin AKBP Teddy Rayendra ini, berhasil membekuk pelaku penyelundupan miras jenis cap tikus sebanyak 15 ton.

Penyeludupan 66 kilogram Mercury tampa ijin edar asal Pulau Seram, provinsi Maluku ini, berhasil digagalkan tepat pada hari Minggu (15/12/2019).

Sementara barang berbahaya yang sering digunakan dalam pertambangan emas ini diamankan dari laki laki berinisial RM (44), warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, bersama sopirnya berinisial AB, (53) warga Kecamatan Tutuyun, Kabupaten Bolmong Timur, Sulawesi Utara, Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra S.,I.,K., melalui Kasubag Humas AKP Bernadin Situngkir mengungkapkan, barang berbahaya tersebut rencananya akan dibawa ke kota Palu provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk keperluan pertambangan emas diwilayah tersebut.

“Kedua pelaku ini ditangkap berawal dari laporan warga, dimana ada mobil yang yang diduga mengangkut mercury,” Jelas Kasubag Humas saat konperensi pers, di Aula Polres Pohuwato, Kamis (19/12).

Diungkapkan Kasubag Humas, ciri-ciri mobil toyota avansa dengan nomor polisi DB 1294 MF yang berhenti tepat di wilayah Marisa tersebut, sudah dikantongi sesuai informasi yang diterima pihak polres.

Kedua tersangka kata Kasubag Humas, sedang asyik menikmati tidur siangnya.

Sementara ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Wayan Suhendar,SIK menambahkan, dari pengakuan RM, barang tersebut sebahagiannya didapat dari hasil menambang di Pulau Seram, Provinsi Maluku. “Sebagian lagi dibeli dari masyarakat di Pulau Seram.

” Urai Kasat Reskrim AB sendiri kata Kasat Reskrim dihadapan wartawan, mengakui bila dirinya diiming-iming 300 ribu rupiah per harinya jika barang jenis mercury tersebut, berhasil diantar hingga sampai ketempat tujuan.

Dari kasus tersebut kedua tersangka asal Sulawesi Utara ini diancam pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar rupiah. (Tim Kg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button