Kades Lemito Utara Klarifikasi Tudingan Pungli Kepada BPD
POHUWATO-kabargorontalo.id,saya klarifikasi Beredarnya isu pemberitaan oleh salah satu media online , yang mengungkap adanya pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh pemerintah desa lemito Utara kecamatan lemito ke pihak BPD.
kepala desa lemito Utara santo Bunta kepada tim kabargorontalo.id,selasa(04/02/2020),menerangkan,tadinya ketua BPD lemito Utara hanya memohon petunjuk kepada Ketua Asosiasi BPD kabupaten terkait mekanisme penerapan pemotongan Pajak PPh 21 apakah sudah berlaku di setiap desa.
Lanjut Santo,bahwa selama ini bendahara desa lemito Utara mentransfer gaji BPD lewat rekening tanpa ada potongan apapun.
memang sesuai bimtek yang diikuti bendahara di BPKP provinsi Gorontalo, bakal ada pemotongan gaji yang sudah berdasarkan regulasi yaitu PPh 21 tentang “pajak penghasilan berupa gaji,upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan,atau jabatan,jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi”
namun itu baru sebatas pemberitahuan oleh bendahara kami kepada ketua BPD desa lemito Utara.
tiba tiba di hembuskan ke publik pihak kami telah melakukan pungli,ini kan keliru..tambah Santo.
Secara pribadi saya mengklarifikasi isi pemberitaan dari media tersebut,dan mereka tidak melakukan klarifikasi terhadap saya sehubungan dengan hal itu.
lanjutnya,kami pemerintah desa lemito Utara bersama Pihak BPD selalu bersinergi dan solid dalam setiap pengambilan kebijakan.
setiap persoalan internal, kami selesaikan Dengan hati dan kepala yang dingin tutup sang kades,/Tim Kg/Nikson).