Masyarakat Yang Memiliki Usaha Sarang Walet Di Pohuwato Akan Membayar Pajak 10%
KABARGORONTALO.ID,-Masyarakat yang memiliki usaha sarang walet di Kabupaten Pohuwato akan membayar pajak 10% dari keuntungan usaha.
Ketua Pansus 1 Ranperda Sarang burung Walet Beni Nento bersama anggota DPRD lainnya Amran Anjulangi,Febriyanto Mardaing,Ikral Bahari Akbar Baderan,bahwa Peraturan Daerah tentang pajak sarang burung walet, dan lembaga kesejahteraan sosial, sementara dalam pembahasan,(3/3/2020).
Pansus 1, sudah melakukan studi komparasi di beberapa daerah yang menerapkan perda pajak sarang burung walet ini dan itu berjalan dengan baik.
Kata ketua pansus 1 Beni,pembahasan Ranperda tersebut terus dipacu dan juga melakukan uji publik di setiap Kecamatan di Kabupaten Pohuwato, untuk meminta pendapat dan saran dari Pengusaha Sarang burung walet itu sendiri.
“Diawali dari kecamatan Paguat dan Dengilo. Sementara itu, Amran Anjulangi sebagai Wakil Pansus mengatakan pajak sarang burung walet ini merupakan usul inisiatif Pemerintah Daerah.
“Dimana pajak yang diusulkan sebesar 10 persen dari jumlah panen, tetapi besaran pajak itu masih akan dibahas lagi.
Pajak sarang burung walet ini, dikenakan kepada para pengusaha yang mendirikan sarang burung walet minimal 3 tahun.
“Olehnya bagi para pengusaha yang mendirikan sarang burung walet agar mengurus perijinan berupa IMB dan beberapa ijin lainnya,” tutup Amran,(*).