Tanpa Sebab, Warga Bulili Didenda 17 Juta Oleh PLN Dan Meterannya Diputus
KABARGORONTALO.ID,- pemutusan sepihak yang dilakukan oleh PLN Rayon Marisa terhadap warga Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, kabupaten pohuwato,tidak terima hal tersebut Ois Lasampe, mengadu ke DPRD, (10/3/2020).
rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, Ketua Komisi II DPRD Iwan S Adam , dan ketua komisi III H Beni Nento,Rizal Pasuma ,Akbar Baderan,tim pakar DPRD, Amran Gaga, Dedi Hasan ,Wawan Bagi, turut dihadiri pihak warga Ois Lasampe bersama istrinya.
Ois lasampe mengatakan “Saya heran, secara tiba-tiba pihak PLN memutuskan sepihak meteran listrik di rumah saya.
Dan Mereka pun minta denda 17 juta rupiah,saya bingung kenapa denda saya sudah sebanyak itu,” sebelumnya, sudah di beritahukan kepihak PLN marisa mengenai permasalahan meteran saya,mereka pun tidak datang.
Terpisah, Ketua Komisi II, H Iwan S Adam SH mengatakan mengenai denda yang kalian lontarkan membuat mereka merasa terbeban dengan hal itu ,kita harus carikan selusi,minimal ada peringatan terhadap yang bersangkutan,tegas Iwan kepada pihak PLN.
Sementara itu, pihak PLN Marisa, yang diwakili oleh bagian transaksi energi, Lutfi Wiraputra menyampaikan bahwa, apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
“Yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Dimana ketika ditemukan indikasi yang tidak sesuai dengan aturan PLN seperti modifikasi meteran dan lainnya, maka yang dilakukan adalah mengamankan barang bukti yakni meteran,” kata Lutfi.
Usai rapat dengar pendapat Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi meminta kepada pihak PLN, agar segera menyelesaikan persoalan ini. “Rapat ini belum final, kami akan mengundang lagi pihak PLN pada Senin depan.
Kami minta pihak PLN dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik,,minimal ada selusi atau keputusan”tutup Nasir(KG)