Ramadhan 1441 H Tahun Ini, Pemkab Pohuwato Tetapkan Zakat Fitrah 25 Ribu Perorang
KABARGORONTALO.ID-Pemkab pohuwato,Tetapkan zakat fitrah sebesar 25 Ribu Per Orang,Jadi melalui musyawarah bersama bahwa Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat pada Ramadhan 1441 Hijriah tahun ini, sebesar 25 ribu rupiah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, Sekretaris Daerah, Djoni Nento, menetapkan besaran Zakat adalah 25 Ribu perorang,hal ini terungkap pada rapat terbatas.
Rapat terbatas tersebut diikuti oleh diantaranya,Kepala Kementerian Agama Kantor Wilayah Pohuwato, Ketua MUI Pohuwato, Kabag Kesra, Ketua Takmirul Masjid Agung Pohuwato, serta tokoh adat,Kamis (16/4/2020).
“Kata Sekda Djoni Nento,bahwa Kita telah menetapkan 25 ribu rupiah untuk zakat fitrah tahun ini, dan diinformasikan juga ke seluruh pemerintah kecamatan serta desa, dan kemudian disampaikan ke masyarakat Pohuwato,”
Terpisah,Asisten Kesra, Hamka Nento menambahkan bahwa, besaran zakat fitrah ini disepakati oleh pemerintah setelah melakukan penilaian dan perhitungan harga pasar, khususnya beras.
“Jelas Hamka,Pada pelaksanaannya nanti, tetap harus ikuti protap. Salah satunya, tidak boleh berkerumun dalam melakukan pembayaran zakat fitrah.
Bahwa Dalam pertemuan Tersebut juga mereka membahas beberapa hal, di antaranya :
1) Penetapan 1 Ramadhan 1441 Hijriah.
2 ) Pelaksanaan Sholat Tarawih dan Jumat.
3) Pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
4) Pelaksanaan Safari Ramadhan, serta 5)Pelaksanaan Nuzulul Qur’an,(*).