TERKAIT PENANGGUHAN KREDIT, INI KATA IWAN S ADAM
KABARGORONTALO.ID – Menindaklanjuti surat Bupati Pohuwato nomor 800/BKD/233/V/2020, kepada pihak Bank Sulutgo Cabang Marisa, terkait penangguhan potongan angsuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, serta Anggota DPRD Pohuwato, di tengah wabah Covid-19.
Terkait penangguhan kredit di pohuwato, Komisi II DPRD Pohuwato, melakukan rapat terbatas bersama Kepala Bank Sulutgo Cabang Marisa, Rudiyanto Katili.
“Rapat ini dilakukan untuk mendengarkan tanggapan dan langkah pihak Bank Sulutgo, sudah sejauh mana tindaklanjut dari surat pak Bupati, karena sejauh ini belum ada respon dari pihak perbankan dimaksud,” jelas Ketua Komisi ll Bidang Ekonomi dan Keuangan, Iwan S. Adam, kepada Awak Media, Selasa (21/4/2020).
“Alhamdulillah mereka merespon undangan kami, mereka sudah datang, dan menjelaskan progres pengajuan tersebut sudah sejauh mana,” jelas Iwan lebih lanjut.
Iwan Adam berharap, ASN dan masyarakat bisa menghargai proses yang saat ini tengah ditempuh.
“Kita hargai proses yang saat ini sedang berjalan. Karena pada dasarnya, pihak perbankan juga ada acuan mekanisme yang diatur,” harapnya.
Terpisah,Komunitas Wartawan (Kawan) Pohuwato, temui Kepala Bank Sulutgo Cabang Marisa, Rudiyanto Katili di kediamannya bahwa, permohonan pemerintah yang disampaikan melalui bupati, telah ditindaklanjuti.
“Surat Bupati tertanggal 17 April kemarin, sudah kami tindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke pihak Direksi Bank Sulutgo di Manado, pada Senin (20/4/2020),” jelas Rudiyanto.
“Kami tunggu putusan Direksi yang mengacu keputusan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK).
Kami meminta semua pihak menghargai langkah yang diambil.
Kami tidak bisa memutuskan sendiri, sebab kami pun diatur oleh negara, yang jika kemudian itu kami langgar, tentu ada punishmentnya,” terangnya.
Sebelumnya, dalam surat yang diajukan oleh pemerintah daerah, Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, meminta kepada pihak Bank Sulutgo, untuk menangguhkan potongan angsuran bagi ASN, non ASN dan Anggota DPRD Pohuwato, selama 3 bulan, terhitung sejak Mey, Juni da Juli 2020.
Penangguhan tersebut akan diperhitungkan pada masa angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi beban dalam penaggulangan dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Pohuwato,(*).