Provinsi Gorontalo

Sempat Di Tolak, Akhirnya Usulan PSBB Provinsi Gorontalo Disetujui Menkes RI

KABARGORONTALO.ID – Sempat ditolak pertama pada pengusulan pertama, akhirnya Usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Gorontalo dalam rangka menekan penyebaran virus corona (covid-19), akhirnya disetujui oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Hal ini berdasarkan SK Menteri Lesehatan Republik Indonesia, Nomor: HK.01.07 / / MENKES /279 / 2020 tentang penetapan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Provinsi Gorontalo, pada tanggal 28 April 2020.

Dilansir Media Humas Provinsi Gorontalo Upaya pemerintah daerah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan RI Letjen (Purn) dr. Terawan Putranto.

Kepastian itu disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat keterangan pers, Selasa (28/4/2020).

“Alhamdulillah tadi saya dapat kesempatan dari TVOne untuk wawancara, hanya 10 menit setelah itu saya dapat WA dari Pak Menkes Terawan bahwa PSBB Gorontalo disetujui,” ucap Rusli.

“Besok kami akan koordinasikan dengan semua pihak termasuk TNI, Polri untuk langkah-langkah selanjutnya.

Kalau ini sudah diterapkan, saya minta TNI Polri untuk tegas menindak warga yang tidak patuh,” imbuhnya.

Pada Keputusan Menkes diktum kedua menyebutkan, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosilisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selanjutnya, pada diktum ketiga disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksankan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keempat, dalam pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kedua, pemerintah daerah Provinsi Gorontalo mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

Kelima keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Surat tertanggal 28 April 2020,(Tim Kg/SA).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button