Pemkab Pohuwato Tetapkan 1 Syawal Jatuh Pada Hari Minggu
KABARGORONTALO.ID – Pemerintah Kabupaten, (Pemkab) Pohuwato menggelar Kegiatan Sidang Isbat dan Tenggeyamo Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1441 H,bertempat di rudis bupati,Jumat malam(22/5/2020).
Adapun kegiatan ini, turut di hadiri unsur Forkopimda, Ketua MUI, Wabup Amin Haras, Sekda Djoni Nento, Ketua DPRD Nasir Giasi, Ketua Komisi II Iwan S Adam, Kepala Adat, dan Kabag Kesra.
Dalam kegiatan tersebut telah ditetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H yakni jatuh pada Hari Minggu, 24 -Mei- 2020.
Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, tidak dilaksanakan di Masjid dan tidak juga dilaksanakan di Lapangan, tapi dilaksanakan di Rumah Masing-masing.
Sebelumnya, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga mengeluarkan surat edaran yang meniadakan shalat Idul Fitri di Masjid maupun dilapangan.
Mengingat meningkatnya kasus positif covid-19 di wilayah Gorontalo, dan juga didukung dengan surat edaran Kementrian Agama, Keputusan Gubernur, Fatwa Ulama dan Tausiyah MUI Provinsi Gorontalo dalam situasi Covid-19.
Surat edaran Bupati Pohuwato tertanggal 18 Mei 2020 itu, menganjurkan warga Pohuwato melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing,(*).