ALAMI LUKA 3 TUSUKAN, PEMILIK PABRIK ES BALOK MARISA MENINGGAL DUNIA
KABARGORONTALO.ID – Aksi penganiayaan berujung maut kembali terjadi di wilayah hukum Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.kamis(2/7/2020).
Tak di sangka, Kejadian sepele itu membuat pelaku berinisial MAW alias L (33) Harus menghabisi nyawa korban bernama Nyompa Kahar alias Daeng Nyompa (56 ) Hinggga merenggut nyawa.
Kronologi kejadian, sekitar pukul 10.45 Wita di jalan pelabuhan Desa Marisa Selatan antara pelaku dan korban terjadi laka lantas. Dimana pelaku mengendarai Motor Honda jenis Sonic 150 CC berwarna hitam sedangkan korban menggunakan mobil jenis Honda Mobilio berwarna putih.
Sebelumnya antara korban dan pelaku sempat adu mulut kemudian korban lari menyelamatkan diri ke dalam pabrik es batu miliknya itu.
Namun emosi pelaku tak bisa di kendalikan, Dirinya pun terus mengikuti jejak korban hingga kedepan pintu pabrik.
Meski sempat di lerai oleh penjaga pabrik tersebut tetapi pelaku terus mengejar korban hingga jatuh dan langsung membacok area tubuh bagian dada sebanyak dua kali dan punggung kanan satu kali.
Akibat kejadian itu, Korban di larikan ke Puskesmas marisa yang jaraknya tak jauh dari TKP namun sayangnya nyawa korban tak dapat di selamatkan.
Menurut informasi, Korban akan di berangkatkan ke kampung halamannya ke Pare- Pare Sulawesi Selatan untuk di makamkan.
Di ruang UGD, Nampak tangisan istri tercinta bersama keluarga korban yang berdarah Bugis itu menyelimuti duka atas kepergian suaminya Haji Nyompa Kahar untuk selama-lamanya. ” Kami serahkan kepada kepolisian proses hukumnya semoga pelaku bisa di hukum setimpal dengan perbuatannya. Ungkap keluarga korban dengan mimik berkaca kaca.”
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pohuwato Saipul Kamal,SIK Via WhatsAppnya kepada Pewarta Kabargorontalo.id membenarkan kejadian itu. ” Yaa benar ada kejadian laka lantas berujung maut di desa Marisa Selatan kecamatan Marisa. Motif pembunuhan itu akibat cekcok setelah terjadi laka lantas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku sendiri sudah diamankan di Mapolres pohuwato.
” Untuk sementara tim kami masih melengkapi keterangan saksi lainnya di lapangan. Kita tunggu prosesnya, Pelaku bisa di jerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara”.terang kasat/( Tiem Kg)
Wartawan : NU