Wabup Buka Kegiatan Pembahasan Dokumen Adendum Amdal RKL-RPL
KABARGORONTALO.ID – Pemerintah kabupaten (pemkab) pohuwato, menggelar Rapat pembahasan dokumen adendum amdal RKL-RPL rencana usaha /kegiatan perkebunan gamal-kaliandra dan pabrik pelet kayu PT. Banyan Tumbuh Lestari berlangsung di gedung panua kantor bupati Rabu, (15/7/2020).
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Amin Haras yang didampingi Kadis Lingkungan Hidup, Bahari Gobel dan Pemerkarsa PT. Banyan Tumbuh Lestari dan PT. Inti Global Laksana, Ir. Burhanuddin.
Dalam rapat itu, Wabup Amin mengatakan, tentunya sangat penting sekali terkait dengan persiapan bagaimana nantinya investasi yang ada di daerah, terutama yang dilakukan oleh perusahaan PT. Banyan Tumbuh Lesari dan PT. Inti Global Laksana yang sejak 2013,
Melakukan investasi yang rencana awal adalah perkebunan sawit, tetapi dalam perkembangan dan perjalanan selanjutnya terdapat hal-hal yang dikatakan membuat investasi ini tidak dapat dikembangkan atau tidak dapat terealisasi sebagaimana rencana awal.
Sehingga pihak perusahaan ini kata Wabup Amin Haras, melakukan langkah-langkah dan upaya untuk bagaimana kawasan yang sudah menjadi hak guna usaha ini bisa tetap dikembangkan dalam usaha lainnya,
Yang Alhamdulillah ini sudah dapat dilakukan dan sudah ditempuh langkah-langkah secara aturan yang ada, sehingga tiba saatnya sekarang dalam kaitan dengan adendum amdal.
“Dimana amdal sebelumnya adalah amdal untuk usaha sawit. Nah, sekarang beralih usaha kepada kegiatan gamal kaliandra.
Oleh karena itulah maka hal ini penting untuk dilakukan adendum supaya kegiatan usaha dari investor ini bisa segera terlaksana dan tentu dampaknya juga kepada pemerintah pohuwato tetapi juga secara keseluruhan untuk provinsi gorontalo”,ungkap wabup.
Sebelumnya Kadis Lingkungan Hidup, Bahari Gobel menambahkan, kegiatan yang diikuti secara virtual oleh Komisi Amdal, pemerkarsa dari PT Banyan Tumbuh Lestari dan PT Inti Global Laksana, tim penyusun, tenaga ahli, tim ahli penilai dari gorontalo, tim teknis, OPD terkait, camat dan kades
Bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan persetujuan kelayakan lingkungan hidup atau substansi dokumen adendum amdal dan RKL-RPL rencana usaha kegiatan perkebunana gamal kaliandra dan pabrik pelet kayu yang selanjutnya akan diterbitkan surat kelayakan lingkungan hidup dan izin lingkungan hidup.(*).