Advertorial

Proses Pengusulan Wilayah Pertambangan Siap Diajukan Ke Provinsi

KABARGORONTALO.ID – Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah lama dinantikan oleh masyarakat penambang Pohuwato. WPR tidak saja menghadirkan pengakuan legalitas formal untuk penambang rakyat, tetapi menjadi wadah untuk berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

Dalam pengusulan Wilayah Pertambangan dimana di dalamnya mencakup Wilayah Pertambangan Rakyat, telah dilaksanakan langkah-langkah konkrit diantaranya pembentukan Tim Kerja Pengusulan Wilayah Pertambangan melalui Surat Keputusan Bupati, yang terdiri dari Unsur Setda Pohuwato (Assisten Ekonomi Pembangunan+Bagian Hukum), Baperlitbang, Dinas Penanaman Modal, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Badan Keuangan Daerah, APRI Pohuwato, Tokoh Masyarakat, Advice Hukum Setda.

Tim ini telah menginventarisasi lokasi-lokasi yang menjadi pusat kegiatan usaha pertambangan rakyat, lokasi-lokasi yang memungkinkan adanya potensi melakukan deliniasi peta hasil kompilasi ESDM, melaksanakan rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (TKRPD), serta melaksanakan rapat koordinasi dengan DPRD Pohuwato.

Untuk Wilayah Pertambangan Rakyat telah diusulkan sejumlah 42 titik lokasi yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Pohuwato, dimana semua lokasi telah mendapatkan pertimbangan teknik dari TKPRD dan persetujuan dari DPRD Pohuwato
Sampai pada hari ini Selasa, 28 Juli 2019, tim kerja Pengusulan WP telah melaporkan kepada Bupati Pohuwato di Gedung Panua Kantor Bupati tentang hasil kerja tim selama sekitar tiga minggu.

Apresiasi luar biasa disampaikan Bupati Syarif Mbuinga kepada Tim Kerja yang telah bekerja dalam menyiapkan dokumen dalam pengusulan WP yang akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi pada tanggal 30 Juli 2020 nanti.

Setelah penyampaian usulan WP ke Pemerintah Provinsi tidaklah mengakhiri langkah dari Tim Kerja. Langkah berikut yang akan ditempuh adalah melakukan pengawalan dengan melakukan koordinasi ke pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat sampai kepada penetapan WP pertambangan, sebagaimana schedule rencana aksi tim kerja.(*/Tim Kg).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button