Roman Nasaru, Sikapi Soal Pansus Hak Angket Surat Bupati Serta Sepakat Gelar Paripurna
KABARGORONTALO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Roman Nasaru, dan sebagai Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Gorontalo, Sikapi soal pansus Hak angket surat Bupati Gorontalo serta sepakat Gelar paripurna
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari 14 Anggota Berinisiatif melakukan soal pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket surat Bupati Gorontalo tentang pengisian Wakil Bupati “wabub” Justru dinilai melanggar konstitusi sehingga akan terwujud.
Hal ini di sikapi oleh Wakil ketua ll DPRD Kabupaten Gorotalo Roman Nasaru kepada Wartawan Kontras.id via telepon, Selasa (28/7/2020).
Roman Menjelaskan, bahwa semua Fraksi yang hadir pada rapat Banmus menyepakati pelaksanaan paripurna pembentukan hak angket.
“Jadi semua Fraksi yang hadir pada Bansus menyetujui untuk mengagendakan kegiatan paripurna pembentukan hak angket. Paripurna akan dilaksanakan pada hari Senin 03/08 bulan depan,” ungkap Roman.
Wakil ketua ll DPRD Gorontalo Mempertegas, permohonan pelaksanaan paripurna pembentukan hak angket sudah memenuhi syarat – syarat olehnya diusulkan oleh 14 anggota Legisatif
“ini sudah pada komponen yang ada juga sudah sesui surat masuk kemarin yang kemudian sudah ditandatangani oleh tiap – tiap anggota Empat belas anggota/ red menurutnya, kita sudah memenuhi syarat, maka sudah sesuai ketentuan yang ada minimal lima orang atau lebih dari satu Fraksi,” jelas Roman.
“Sehingganya kita Banmus mengambil kesimpulan untuk usulan ini kami akan agendakan untuk melaksanakan paripurna. Untuk perdebatannya di rapat paripurna nanti,” Tutup Roman.( Tim Kg).
Wartawan : Riski