Personil KP.XXIX-1006 Berhasil Tangkap Tangan Terduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu di Pelabuhan Penyebrangan Marisa
KABARGORONTALO.ID – Persenil KP.XXIX-1006 Ditpolairud Polda Gorontalo bersama Satpel Penyebrangan Marisa, kembali berhasil melakukan tertangkap tangan orang yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu, Senin (03/08/2020).
Berdasarkan kronologi kejadian, sekitar jam 08.25 WITA tanggal 2 Agustus 2020 Bripda Rachmadin Tuliyabu persenil KP.XXIX-1006 melaksanakan pengamanan di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Marisa untuk melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang akan naik ke atas kapal KMP. Cengkeh Afo tujuan Pelabuhan Dolong Provinsi Sulawesi Tengah.
pada saat pemeriksaan orang terakhir Bripda Rachmadin Tuliyabu memeriksa tas bawaan orang tersebut dan mendapati didalam tas bungkusan plastik berwarna putih yg diduga Narkotika lalu Bripda Rachmadin Tuliyabu menyerahkannya kepada petugas Satpel Penyeberangan Sdr. Adriyansyah Yusuf untuk diperiksa,
Saat Bripda Rachmadin Tuliyabu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan lainnya, ditemukan satu bungkusan plastik terdapat satu buah ban dalam motor bekas yang sudah dipotong dan dililit. Namun anehnya di dalam lilitan tersebut terdapat satu sachet plastik kecil berisi butiran kristal.
Tidak hanya itu, ditemukan juga barang lainnya yakni satu buah pembungkus rokok N3O mild yangg di dalamnya terdapat barang-barang yg diduga digunakan untuk mengkomsusmsi Narkotika jenis sabu itu.
Setelah ditemukan beberapa barang yang dicurigai, pelaku dan barang bukti yang bersangkutan kami amankan ke ruangan kantor Satpel Penyeberangan Marisa dan melakukan interogasi.
Selanjutnya, terduga pelaku diamankan di Mapolres Pohuwato untuk proses lebih lanjut.
Pada temuan itu, diketahui Identitas pelaku bernama Ridwan jenis kelamin Laki-laki, Umur 37 tahun Alamat Desa Salampengut Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulteng.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 5 (lima) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kertas timah rokok berwarna abu-abu, 1 (satu) buah sedotan yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah karet kecil warna hitam, 1(satu) buah korek api warna hijau yg sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah ban dalam motor bekas yg sudah dipotong, 1 (satu) buah tas plastik berwarna putih, dan 1 (satu) buah pembungkus rokok N3O mild berwarna putih
Untuk jumlah berat barang bukti yang sudah berhasil diamankan belum diketahui karena Sat Narkoba Polres Pohuwato masih akan meminta pengujian BPOM Gorontalo.(Sumber polairud).
Wartawan : Efendi.