DPRD Kabupaten Gorontalo Menunda Sementara Sidang Paripurna
KABARGORONTALO.ID – Hasil pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait hak angket surat Bupati Gorontalo tentang pengisian PAW Wakil Bupati (Wabup) yang dinilai melanggar konstitusi.
Wakil ketua II DPRD Kabgor, Roman Nasaru menyatakan bahwa menunda sementara Sidang paripurna terkait Pansus. (Panitia Khusus) diKarenakan banyak pejabat di Kabgor terkonfirmasi covid 19.Senin(3/8/2020).
“Sudah saatnya akan dilaksanakan tetapi melihat situasi dan kondisi banyak pejabat Pemda termasuk Sektretaris Daerah (Sekda), kemudian pejabat eselon ll khususnya Sekretaris Dewan (Sekwan) positif Covid-19, maka dari itu rapat hari ini kita tidak boleh laksanakan,” Ungkap roman.
Wakil ketua ll Dekap mengatakan saat di himpun oleh awak media kabargorontalo.id, bahwa penundaan sementara paripurna pembentukan Pansus hak angket tersebut mendapatkan kesepatan oleh tujuh Fraksi yang hadir pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Tujuh Fraksi diantaranya, Fraksi PPP, PAN, Nasdem, PKS, PDIP, Demokrat, dan Fraksi Han’Ger “Hanura – Gerindra”
“Kepastian rapat Banmus serta Di ikuti oleh tujuh Fraksi kecuali Partai Golkar bersepakat tunda sementara kegiatan paripurna untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Soalan itu Kami akan melihat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Gorontalo,” lanjut Roman Nasaru,(Tim Kg)
Wartawan : Riski.