Bawaslu Laksanakan Rapat Kerja Teknis Untuk Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa
KABARGORONTALO.ID – Badan pengawas pemelihan umum (Bawaslu) melangsungkan kegiatan Rapat kerja teknis penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses pemelihan, untuk calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Gorontalo
Kegiatan rapat kerja teknis tersebut dilaksanakan di hotel Grenn Q kota gorontalo, pada Rabu (19/8/2020).
Rapat kerja ini di laksanakan guna mewujudkan serta meningkatkan pemilu yang berintegritas, Olehnya saat keynote speaker Bawaslu Propinsi Gorontalo.
Sementara itu, Ahmad Abdullah sebagai komisioner Bawaslu Propinsi dirinya mengatakan, bahwa sengketa adalah bentuknya secara langsung dan menuai hal baru, sebelumnya tak dapat di atur, namun kemudian beberapa kasus di lapangan harus di slesaikan langsung secara cepat dan itu perlu prosedur yang di atur.
“kita perlu persiapan apabila di tahapan ini, kampanye mereka di bekali untuk menyelesaikan sengketa secara cepat baik dari peserta dilapangan juga harus di berikan mandat untuk menyelesaikannya”Ungkap Ahmad Abdullah
Ahmad berharap pelaksanaan pilkada serentak berjalan dengan lancar dan maksimal tanpa tendensi, di Bawaslu setiap kecamatan harus memiliki integritas yang kuat serta perlu mengikuti pelatihan agar supaya bisa menjalani tugas masing – masing.
Sebagai koordinator Devisi Hukum penindakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa, Muhamad Fajry Arsyad dirinya mengatakan, memang fungsi dari Bawaslu di penyelenggaraan pada pemilihan kemarin belum ada peraturan penanganan, pelanggaran dan penyelesaian secara cepat.
Lebih lanjut menurut Arsyat Pada dasarnya, peraturan baru saja di rilis oleh Bawaslu yang berkaitan dengan peserta, itu dapat diselesaikan dengan secara cepat, oleh pengawas di tingkat kecamatan.
“Oleh sebab itu, kegiatan ini kami laksanakan dalam memperkuat basis serta kapasitas pengawas dalam hal ini di tingkat kecamatan, sehingga pada saat menghadapi kampanye mereka tidak akan kebingungan lagi dan sudah tau apa yang menjadi tugasnya, lebih dari itu penangan akan dapat terhitung cepat, dengan selang waktu tiga hari,”ujar Muhamad fajri arsyat.
Masih Menurut Arsyat penjelasan peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2020 terkait penyelesaian sengketa secara cepat dalam UUD Nomor 10 Tahun 2006.
“Ahmad berharap pelaksanaan pilkada serentak berjalan dengan lancar dan maksimal tanpa tendensi, di Bawaslu setiap kecamatan harus memiliki integritas yang kuat serta perlu mengikuti pelatihan agar supaya bisa menjalani tugas masing – masing.
Wartawan : Risky.