Pemerintahan

ASN Diminta Menghindari Keberpihakan, Berikut Kata Penjabat Sekda Iskandar Datau

POHUWATO – kabargorontalo.id, Seluruh Pimpinan OPD dan para Camat melakukan penandatangan pakta integritas, Setelah dilakukannya deklarasi gerakan netralisasi ASN dan penandatanganan pakta integritas netralisasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemda pohuwato pada Senin kemarin.

Penandatanganan pakta integritas itu bertempat di gedung panua kantor bupati pohuwato bagi OPD dan camat, pada Jumat(28/8/2020).

Dalam kesempatan ini seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) melakukan penandatanganan pakta integritas yang disaksikan oleh Penjabat Sekda Iskandar Datau.

Bahkan dalam pakta integritas tersebut Penjabat Sekda Iskandar Datau bertindak sebagai atasan langsung yang menandatangani semua pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh pegawai di lingkungan Setda.

Iskandar Datau mengatakan bahwa penandatanganan pakta integritas ini adalah tindaklanjut dari penandatanganan yang telah dilakukan pada Senin kemarin. Dimana penandatanganan pakta integritas bukan saja bagi pimpinan OPD ataupun camat melainkan semua Pegawai ASN.

“Menurutnya siapa saja yang merasa sebagai ASN maka wajib menandatangani pakta integritas ini. Untuk Setda atau pegawai kantor bupati dilakukan pada hari ini dan saya adalah atasan langsung yang turut menandatanganinya”,jelasnya.

Untuk itu diminta kepada seluruh pegawai ASN tanpa terkecuali baik di kecamatan maupun di kabupaten agar patuh dalam aturan sebagaimana pada pakta integritas ini.

Terutama menghindari perbuatan yang mengarah pada dukungan politik, apalagi pohuwato merupakan salah satu daerah yang menggelar hajatan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati.

Olehnya kembali saya ingatkan dan pertegas pakta integritas ini.
Karena lanjut Penjabat Sekda, Iskandar Datau, tahun ini merupakan agenda politik pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati di kabupaten pohuwato.

ASN diminta untuk menghindari keberpihakan serta tidak melakukan hal-hal yang melanggar disiplin sebagai ASN, karena sudah jelas sanksinya berat bagi ASN yang terjun maupun terlibat pada partai politik. ASN adalah abdi negara yang bersifat netral dan menjaga netralisasinya sebagai aparatur sipil negara, (*).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button