Politik

Komisi Satu Imbau, Tak Netral Di Pilkada Kepala Desa Dan Lurah Bisa Dipidana

POHUWATO – kabargorontalo.id, Dewan Perwakilan rakyat daerah kabupaten pohuwato, hal ini Komisi Satu DPRD, Amran Anjulangi dirinya Imbau Kepada Desa Dan Lurah serta aparat desa Benar-Benar Netral Di Pilkada 2020.

Saat dihubungi Melalui Via Telpon, dirinya me gatakan bahwa, Saya selaku ketua komisi satu di DPRD memita kepada kepala desa dan lurah benar-benar netral dalam menghadapi pilkada pohuwato tahun ini, dan kami juga dari komisi satu benar mengawasi hal ini sesuai perintah UU dan meminta kepada sekda untuk mengawasi ASN agar benar netrah sesuai aturan yang ada.

Amran Anjulangi sebagai ketua komisi satu dari partai PKB itu, dirinya mengatakan Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2019, bulan Oktober 2019 sudah memasuki tahapan Pilkada serentak 2020.

Dirinya hanya meminta sekda supaya bisa mengambil langkah dini terutama terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, Lurah dan perangkat desa dalam pilkada ini.

Menurut Amran, Landasan hukum sudah jelas dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU No 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN dan UU No 6 tahun 2014 tentang desa.

“Jadi kami dari komisi satu, menghimbau kepada sekda kabupaten pohuwato dari sisi pencegahan dan bilamana dalam suatu tahapan tersebut ada yang menyalahgunakan netralitas maka akan ada proses tersendiri atau ada pidana. jelas Amran selaku ketua komisi satu.

Dalam UU No 6 Tahun 2014 sudah jelas kepala desa tidak bisa menggunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon atau kelompok tertentu,”tutupnya, (DrespatiH)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button