Kerjasama Pemkab Pohuwato Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Santunan PRODUKA Naik 42 Juta
POHUWATO-kabargorontalo.id, Pada masa pandemi covid 19 ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali membuktikan kepeduliannya kepada masyarakat, melalui program Bapak Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga yakni ‘Produka’. Setelah sebelumnya banyak kepeduliannya yang telah dikaryakan olehnya.
Maka kali ini, Pemkab Pohuwato melalui kerjasama BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja dengan jaminan santunan ‘Produka’ kematian.
“Kita (Pemkab) telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Pak Bupati yakni Produka, yang dulu meninggal dunia itu mendapatkan asuransi atau tunjangan dari Pemda 1 juta. Saat ini, setelah kita kerjasamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang meninggal dunia, keluarga miskin dan terdaftar diprogram Produka, itu mendapatkan 42 juta”, ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato, Achmad Djuuna saat digelar launching bansos beras pekan lalu di Aula Panua Kantor Bupati.
Sebagai rinciannya, lanjut Djuuna, sampai saat ini, setelah kerjasama ini terjalin, sudah ada 16 orang yang mendapatkan bantuan, dengan total anggaran kurang lebih Rp 500 juta, yang anggarannya dikhususkan untuk KPM yang penerima BPJS Ketenagakerjaan.
“Adapun rinciannya, ada 12 orang yang sudah menerima, 3 orang lagi sementara diproses, dan 1 orang dokumennya masih ditunggu oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan”, beber Djuuna.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Pohuwato, Riko Hakim menambahkan untuk 16 orang yang telah menerima, itu masuk dalam BDT data DTKS dan untuk penerima ini, ada Kriteria-kriteria usia. Jadi, penerima harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal umur 59 tahun. Kalo untuk lansia sudah tidak bisa, yang berhak itu ada diangka usia 18 hingga 59 tahun.
“Sebagai contoh, ada 2 orang yang pekerja penyelenggara jenazah tapi usianya sudah 60 tahun, itu langsung dikeluarkan dari daftar kerjasama dengan BPJS-TK, karna yang bersangkutan sudah lanjut usia”, jelas Kabid Riko.
Khusus untuk BDT itu sendiri, lanjut Riko Hakim, yang biasanya diterimakan di Badan Keuangan hanya Rp 1 Juta kini ditingkatkan besarannya menjadi Rp 42 Juta, itu bagi yang meninggal karena sakit, dan kalo meninggalnya dalam kerja, besarannya Rp 72 juta, tapi itu semua dengan melalui Suket (Surat Keterangan) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
Kenaikan santunan produka ini, tegas Riko, nantinya diberikan ke ahli waris ketika meninggal dunia, baik itu istri atau suami dan anak, juga tidak terlepas dari kepedulian Pemerintah dalam membantu masyarakat atau keluarganya yang ditinggalkan, (SP/KG001)