Diduga Dukung Paslon Nomor Urut 4, Oknum Kades Marisa Diperiksa Bawaslu
POHUWATO-kabargorontalo.id, Landasan hukum sudah jelas dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU No 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN dan UU No 6 tahun 2014 tentang desa.
Seharusnya kita Netral kalaupun ada pilihan tersendiri jangan di nampakkan, kasian pasangan lain, akhirnya ini terjadi di salah satu desa bahwa oknum kepada desa di duga terlibat dalam politik praktis.
Oknum Kepala Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur, AT, harus berurusan dengan Bawaslu Pohuwato. karena mengapa, Oknum kades tersebut diduga terlibat dalam politik praktis dan mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Pohuwato 2020.
Informasi yang berhasil dihimpun para awak media, AT yang saat ini aktif sebagai Kades Marisa itu dilaporkan usai dirinya melakukan foto bersama Calon Wakil Bupati Pohuwato nomor urut 4, Suharsi Igirisa. Serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Sekilas tak ada yang aneh dalam foto yang diambil pada Ahad (27/09/2020) itu. Dimana pada saat itu AT bersama Suharsi Igirisa dan sejumlah tokoh masyarakat setempat sedang menghadiri pesta pernikahan.
Namun, dalam foto tersebut, oknum kades Marisa, AT, bersama Suharsi dan sejumlah tokoh masyarakat berfoto dengan pose 4 jari. Yang tidak lain merupakan nomor urut dari Calon Wakil Bupati, Suharsi Igirisa.
Sementara itu Zubair Mooduto ketua bawaslu pohuwato, saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/10/2020), mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan tengah dalam proses penanganan.
“Untuk proses itu, sampai dengan hari ini masih dilakukan pemeriksaan. Terutama pada pelapor, kemudian saksi. Kemudian hari ini juga akan dilanjutkan (pemeriksaan, red) dengan terlapor,” ujarnya.
Berhubung oknum kades yang akan diperiksa belum bisa datang ke Bawaslu Kabupaten. Sehingga tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu sudah datang langsung ke Popayato Timur untuk melakukan pemeriksaan.
Ketua Bawaslu menambahkan, oknum kades itu terancam dipidana jika terbukti melanggar pasal 71, UU nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada. Dimana kasus ini juga tengah ditangani bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
“Untuk kepala desa, kalau ini masuk atau terpenuhi semua unsur-unsurnya, ini bisa saja masuk pada kategori pidana Pemilu. Yang kemudian nanti untuk pembuktiannya ya tergantung dari Pengadilan, kalau memang ini kita proses sampai selesai,” ungkapnya.
“Pada prinsipnya kita penuhi dulu unsur-unsurnya, kalau memang terpenuhi ya kita lanjutkan. Karena ini juga kita sudah tangani bersama Gakkumdu, jadi bukan cuma Bawaslu, tetapi ada Kepolisian dan Kejaksaan,” tambah Zubair.
Di samping itu, Bawaslu juga akan mengundang Pasangan Calon terkait untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Sampai dengan saat ini, Bawaslu Pohuwato kata Zubair telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada.
“Ada juga dari unsur ASN sementara kita proses. Tapi untuk akumulasi itu belum saya belum tahu persis karena kita belum menghitung berapa yang saat ini diproses,” pungkasnya. (KG001)
Sumber : kontras.id