AMP Lakukan Aksi Tolak UU Omnibus Law Sempat Ricuh Depan Gedung DPRD Pohuwato
POHUWATO-kabargorontalo.id, Undang-Undang Omnibus Law dan UU cipta kerja telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI, Senin 5 Oktober 2020 lalu menuai protes.
Mahasiswa yang tergabung dalam AMP melakukan aksi di depan gedung DPRD kabupaten pohuwato, aksi tersebut tentang penolakan UU Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI.
Tidak hanya para mahasiswa meminta agar supaya DPRD pohuwato sebagai wakil rakyat bisa menyurati ke DPR RI kaitan dengan UU Omnibus Law dan UU Cipta kerja.
Hal ini di sampaikan oleh masa aksi yang tergabung dalam AMP, mereka mengatakan bahwa aksi mereka mengungkapkan bahwa untuk protes terhadap pemerintah secara kebut mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Di depan gedung DPRD masa aksi dari AMP, Aliansi Mahasiswa Pohuwato sempat dorong mendorong dengan pihak aparat pengamanan dari polres saat lakukan aksi penolakan UU Omnibus Law.
Tapi akisi dorong mendorong antara polres pohuwato dan masasiswa AMP bisa terkendali dan aman seperti biasanya.
Menurut Rustam dan para orator lainnya, mereka hanya meminta kebijakan kepada pihak DPRD untuk bisa menanggapi kaitan dengan di sahkan rencana UU Omnibus Law dan UU cipta kerja pada tanggal 5 oktober kemarin.
” kepada Pihak DPRD masa aksi suarakan kami adalah Wakil Rakyat Indonesia, kalian telah menindas hak-hak rakyat dalam bersuara, Pemerintah dan DPRD RI telah gagal menjaga hak-hak hidup rakyat dan lingkungan, katanya dalam aksi itu”
Dan selanjutnya masa aksi di terimah oleh pihak DPRD hal ini Ketua Nasir Giasi bersama anggotanya,
Dalam pertemuan itu mereka memberikan sikap kepada mahasiswa yang tergabung dalam aksi AMP, bahwa apa yang menjadi tuntutan hari ini kami akan sampaikan ke DPR RI nanti,”kata Nasir selaku ketua DPRD.
Mengingat ada perwakilan kami juga di DPR Provinsi hari ini, kami tidak bisa memberikan keputusan hal itu, insyaallah kaitan dengan aksi demo ini untuk penolakan UU Omnibus Law kami akan tindak lanjuti, tutupnya (KG001).