Kab. Pohuwato

Pelaksanaan Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah Daerah Pada Dinas Kominfo-St Oleh Bagian Ortala

KABARGORONTALO.ID- Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2019 tentang penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, maka Jum’at (09/10/2020) kemarin bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Kominfo-St Kabupaten Pohuwato, seluruh pejabat struktural dan staf Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Pohuwato melakukan rapat bersama Kepala Bagian Ortala Setda guna membahas evaluasi kelembagaan instansi Pemerintah Daerah.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo-St, Hi. Supratman Nento, S.IP., MH, didampingi para Kepala Bidang, Kasubag serta dihadiri langsung Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Tata Laksana, Hj. Nizma Sanad, SH., MM.

Dalam rapat tersebut, Kadis Kominfo menyampaikan bahwa kelembagaan instansi pemerintah secara umum di Pemerintah Kabupaten Pohuwato akan di evaluasi.

“Sebagaimana Penyataan Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Nizma Sanad tentang Perubahan Nemenklatur masing OPD segera dimasukan di bagian organisasi dalam perubahan perbup tentang struktur masing-masing OPD”, kata Supratman usai rapat.

Sehingga itu, kata Dia, bulan Nopember ini harus sudah selesai Perbup tentang perubahan struktur dan nomenklatur OPD sesuai ketentuan yang berlaku dan juga perubahan kepala seksi atau eselon IV yang sudah mengalami perubahan menjadi jabatan Fungsional.

“Ya, jadi Kepala-kepala seksi (Kasie), kepala sub bagian (Kasubag) diseluruh OPD itu keluar, dengan kata lain eselon empatnya tidak ada lagi. Semua dialihkan ke fungsional. Yang tidak keluar eselon empatnya atau yang tidak dilakukan penyederhaan birokrasi hanya Kelurahan, Kecamatan, Inspektorat, Sekretariat Dewan, Sekretariat Daerah, sementara UPTD dan Rumah Sakit Daerah juga tidak dilakukan penyederhanaan, untuk Dinas maupun Badan juga tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi, hanya saja pada jabatan pengawas (eselon IV) yang menyelenggarakan tupoksi perizinan, investasi dan pelayanan publik”, ungkap Supratman.

Kalo nomenklaturnya sudah berubah, kata Dia lagi, berubah juga perbupnya, otomatis kehumasan yang sebelumnya melekat di Sekretariat Daerah akan menjadi satu rumpun dengan urusan kominfo, sehingga ini perlu diantisipasi dalam perencanaan kedepan.

Hal ini, lanjut Dia lagi, dilakukan untuk menjamin tetap terciptanya situasi sosial politik yang kondusif dan tidak terjadi gejolak di daerah, sekaligus untuk tetap memacu semangat produktifitas kerja Aparatur Sipil Negara, (SP/001).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button