Aliansi Jurnalis Gorontalo, Membumi Hanguskan Apabila Ada Lagi Oknum Yang Menintimidasi Wartawan
KABARGORONTALO.ID – Puluhan wartawan /Jurnalis Gorontalo meggelar aksi damai di halaman Mapolda Gorontalo, pada kamis, (15/10/20).
Dari pantauan media kabargorontalo.id saat Unras oleh Aliansi Jurnalis Gorontalo, seperinya mereka Membumi Hanguskan sebab Apabila Ada Lagi Oknum Yang Menintimidasi Wartawan saat di lapangan.
Padahal seorang jurnalis berhak mendapatkan informasi sesuai UU No 40 Tahun 1999, dimana mengatur peran serta tugas seorang wartawan.
Dalam aksi ini pun, Semua wartawan dari Pohuwato, Boalemo, Kota gorontalo, Kabupaten gorontalo, dan Bone bolango, serta Gorontalo utara, mereka yang tergabung dalam (AJG) Aliansi Jurnslis Gorontalo, mengenakan pakaian serba hitam dan menggunakan Tanda pengenal pers yang lengkap.
Diketahui, Aksi damai ini diikuti oleh jurnalis televisi, media online dan cetak yang berasal dari sejumlah organisasi profesi, yakni Aliansi Jurnalis Indrpenden (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), tak terkecuali dari (AJP) Aliansi Jurnalis Pohuwato.
Sementara itu koordinator aksi, Helmi Rasid dalam oratornya dirinya mengatakan, aksi damai ini berjalan lancar, selain bentuk solidaritas terhadap rekan sesama profesi, mereka juga mengutuk tindakan represif aparat keamanan, makanya hari ini masa aksi membawa ada 6 poin tuntutan diantaranya sebagai beeikut.
- Mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian kepada para jurnalis yang sedang meliput aksi penolakan undang-undang cipta kerja.
- Meminta kepada kepolisian Polda Gorontalo untuk belajar lagi tentang undang-undang pers.
- Mengutuk keras perampasan fasilitas peliputan milik wartawan saat aksi penolakan undang-undang cipta kerja.
- Meminta Kapolda Gorontalo menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan kekerasan, intimidasi dan perampasan alat peliputan wartwan.
- Memboikot liputan di Polda Gorontalo jika tuntutan kami tidak dipenuhi.
- Meminta kepolisian dan pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik untuk menempuh mekanisme dewan pers sehingga tidak seenaknya mengatakan hoax terhadap produk jurnalistik.
“Katanya kami mitra. Tapi kenapa kami mendapat tindakan represif dari mereka yang mengaku sebagai mitra kami, untuk itu kepolisian polda Gorontalo perlu belajar tentang undang undang pers,” jelas helmi.
Lanjut, Helmi meminta agar Kapolda Gorontalo menemui para massa aksi, tetapi keinginan tersebut tidak terpenuhi karena Kapolda dan Wakapolda menolak untuk bertemu ataupun memberikan keterangan.
“Kami kecewa terhadap sikap Kapolda maupun Wakapolda Gorontalo yang bungkam terhadap sikap seluruh wartawan,kami minta KABID Humas polda Gorontalo harus diganti,” tutupnya(KG007).