Ikut Rapat Sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, Ini Penjelasan Amin Haras
KABARGORONTALO.ID – Rapat asistensi pelaksanaan dekonsentrasi (Dekon) tugas pembantuan (TP) dan kerja sama dengan membahas sosialisasi Permendagri Nomor. 22 tahun 2020, dan sosialisasi pedoman pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama daerah.
Kegiatan ini, secara virtual yang berlangsung di gedung panua kantor bupati, dan turut diikuti Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras. Senin (26/10/2020).
Sementara itu, wabup Amin Haras ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 ini membahas tentang tata cara bagaimana melakukan kerjasama dengan daerah serta dengan pihak ketiga.
Juga dengan Permendagri ini sudah diatur jenis apa saja yang bisa dikerjasamakan, kemudian bagaimana mekanisme proses kerjasama itu, yang tentu kerjasama ini saling menguntungkan antara daerah dengan pihak ketiga.
“Ia, semacam ada ruang bagi pemerintah daerah untuk terbuka ruang bisa melakukan kerjasama apa saja dalam rangka untuk kita bisa meningkatkan pembangunan di daerah yang tentunya kepada kesejahteraan masyarakat,”ungkap wabup.(*).