Kab. Pohuwato

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mahmudin Mahmud : Desak Pemda Berhentikan Oknum Kepala Desa

KABARGORONTALO.ID – Serikat Pemuda Peduli Rakyat (SEPAKAT) kembali menggekar aksi tepat di depan kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato dan dilanjutkan ke Kantor Bupati Pohuwato, selasa(3/11/2020).

Berdasarkan pantauan media kabargorontalo.id Masa aksi tersebut membawa beberapa tuntutan mengenai permasalahan desa siduwonge, kecamatan Randangan kabupaten Pohuwato. di antranya:

1). meminta pihak kejaksaan negeri Pohuwato memberikan kepastian atas proses hukum oknum kepala desa siduwonge.
2).Mendesak pemerintah yang berwenang untuk Memberhentikan sementara ketua BPD desa Siduwonge.
3). Dan mendesak pemerintah untuk membayarkan 14 bidang lahan dampak bendung Randangan.

Sementara itu Mahmudin Mahmud, selaku masa aksi dari SEPAKAT saat di depan kantor Kejaksaan Pohuwato, dirinya mengatakan alhamdulillah sebagaimana di sampaikan oleh pihak kejaksaan kepada kami saat melakukan aksi, bahwa oknum Kepala desa Siduwonge telah di tetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga mereka tidak lama-lama melakukan aksi, berdasarakan informasi dari pihak kejaksaan Pohuwato saat menerima masa aksi dari SEPAKAT bahwa Kades Siduwonge ditetapkan tersangka pada tanggal 8 oktober tahun 2020 kemarin”.

Mendengar jawaban cukup memuaskan itu, Mahmudin Mahmud, bersama korlap Parman melanjutkan aksi ke kantor bupati Pohuwato, dengan menyuarakan tuntutan yang mereka kantongi.

Tiba di kantor Bupati, Mahmudin dengan orasinya meminta kepada pemerintah Daerah untuk memberhentikan sementara oknum kepala desa Siduwonge yang sudah di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Pohuwato pada tanggal 8 oktober 2020 kemarin, Menurut dia sebagaimna ketentuan Peranturan Menteri Dalam Negeri No 82 Tahun 2015 sudah jelas”.

Menanggapi hal itu, masa aksi tersebut diterima oleh Sekda Pohuwato, Iskandar Datau dan dirinya menegaskan bahwa kepala desa Siduwonge akan segera di berhentikan sementara. Itupun kami masih melakukan koordisasi dengan pihak yang berwenang. Insyaallah apa yang menjadi kenginan dan harapan bapak dan ibu selaku masa aksi dari desa Siduwonge kami tindak lanjuti.

Parman selaku korlap dari SEPAKAT itu, dirinya menambahkan bahwa minggu depan oknum kepala desa Siduwonge tidak lagi menjabat sebagai kepala desa siduwonge, katanya dengan nada tegas.

“Bukan hanya itu kami juga menuntut pemerintah kabupaten Pohuwato, segera mempertanggung jawabkan pembayaran ganti rugi terhadap 14 bidang lahan dampak bendung Randangan”.

Lanjut dia lagi, Pembebasan lahan genangan akibat pembangunan bendung Randangan, yang sampai saat ini belum terlealisasi. jika kemudian dalam waktu dekat janji ganti rugi tak kunjung di tepati maka menegaskan akan membongkar tanggul yang telah di bangun itu.

Dengan alasan, lahan kami dapat di manfaatkan kembali untuk menghidupi keluarga kami. sebab kami sudah bosan dengan janji pemerintah. yang sudah bertahun-tahun ta kunjung di tepati. tutup mahmudin saat melakukan aksi.(KG001).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button