Oknum Guru Video Syur, Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabar Kota Gorontalo – Oknum guru (DH) di Gorontalo yang tersandung kasus video syur dengan salah satu siswi berprestasi, kini resmi ditetapkan jadi tersangka.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers yang digelar di Polres Gorontalo, Rabu (25/09/24), menyampaikan bahwa DH (57) ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”ujar Kapolres Gorontalo pada awak media.
Berdasarkan penjelasan Kapolres Gorontalo, kejadian ini bermula sejak pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban pada Januari 2022 silam.
Pelaku mengambil kesempatan dari kisah pilu korban yang merupakan anak yatim piatu. Korban dibuat nyaman dengan modus berperilaku begitu baik kepada korban sehingga hubungan keduanya terjalin dengan begitu intim.
“Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video,” ungkap AKBD Deddy.
Aksi bejat ini sebelumnya sempat mendapat penolakan dan perlawanan dari korban hingga akhirnya korbanpun termakan rayuan dari pelaku.
Terungkap pula bahwa maksud dan tujuan pengambilan video yang dilakukan oleh teman korban saat adegan mesum tersebut untuk dijadikan bukti yang akan diperlihatkan kepada istri pelaku (DH) atas tindakan tidak senonoh yang dilakukan kepada muridnya.
Kabiro Kota Gorontalo: Tika
Red: PW. Investigasi