Bawaslu Pohuwato Terima Tiga Laporan Tindakan Money Politik Pada Pilkada 2020
KABAR GORONTALO.ID – Laporan terkait dugaan tindakan Money Politik pada Pilkada Kabupaten Pohuwato tahun 2020, langsung ditanggapi oleh pihak Bawaslu Pohuwato, Selasa (15/12/2020)
Menurut penjelasan Ketua Bawaslu Pohuwato Zubair Mooduto, hingga saat ini pihak Bawaslu sendiri telah menerima laporan tersebut.
“Ada tiga laporan yang sementara ini kami sudah proses dan hari ini juga kami memeriksa palapor dan para saksi-saksi di Bawaslu,”
Untuk membuktikan benar atau tidaknya laporan itu, kata Zubair pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak Gakumdu
“Dalam proses ini kami masih melakukan klarifikasi, sehingganya ini juga baru sebatas dugaan terbukti atau tidak tergantung dari hasil klarifikasi kami dengan pihak Gakumdu,” Jelas Zubair
Ia juga menegaskan, karena hal ttersebut berkaitan dengan tindak pidana maka untuk proses yang di lakukan itu bukan hanya di pihak Bawaslu
“Ada pihak Gakumdu dalam hal ini terdiri dari pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Jadi kami sama-sama menangani proses pelanggaran seperti itu,” Lanjutnya
Terkahir, Zubair menegaskan jika terbukti melakukan tindakan money politik maka ada sanksi yang memang sudah di atur dalam undang-undang
“Untuk sanksi bagi penerima dan pemberia itu sudah ada sebagaimana yang telah di atur pada pasal 187A ayat 1 dan 2,” Tandanya
Wartawan : Efendi