Pendidikan

Ketua KPL UNG, Angkat Bicara Terkait Tudingan Tidak Mengikuti Aturan SK Rektor

KABAR GORONTALO.ID – Terkait tuduhan yang diarahkan ke KPL yang dianggap tidak mengikuti aturan Surat Keputusan Rektor tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo, Ketua KPL Awaludin Bano Umar, akhirnya angkat bicara.

Saat diwawancarai, dirinya mengakui memang ada perbedaan antara aturan KPL dan SK rektor. Namun hal tersebut dipertimbangkan KPL berdasarkan kondisi dilapangan yang tidak bisa diikutkan dengan aturan SK Rektor dan hal ini telah dikomunikasikan antara KPL, Panwas dan Wakil Rektor III itu sendiri.

“Memang dalam aturan Rektor verikasi syarat kelengkapan berkas bakal calon itu sampai dengan satu hari setelah batas waktu pendaftaran dan paling lambat sampai dengan pukul 14:00 Wita, sementara di KPL sampai dengan 16:00 Wita disinilah letak perbedaan yang di maksud, hal ini sudah di rapatkan oleh KPL dan muncul berbagai pertimbangan, salah satunya hari terakhir pendaftaran adalah hari sabtu dan satu hari setelah pendaftaran adalah hari minggu, sehingga kondisi itu tidak memungkinkan untuk melakukan pelengkapan berkas karena hari libur, maka di ubahlah waktu kelengkapan berkas menjadi hari senin sampai dengan pukul 16:00 Wita,” Jelasnya

Akan tetapi, di dalam perbedaan masalah waktu saat itu telah kami koordinasikan dari jauh hari melalui Whatsapp terlebih dahulu dengan pihak Panwas dan WR III.

“Alhamdulillah saat kami sampaikan hal tersebut oleh kedua pihak sudah di baca. Sehingga kami pikir ini sudah selesai karena untuk koordinasi dan komunikasi selaku pihak penyelenggara kami sudah penuhi,” Kata Awaludin

Bukti konfirmasi ketua KPL ke Wr III (kiri) dan ketua Panwas (Kanan)

Anehnya, dirinya beserta jajaran KPL justru disalahkan setelah semuanya sudah sampai di tahapan penetapan calon dan pencabutan nomor urut.

“Bayangkan sudah sampai di tahap ini baru kami di salahkan, padahal ini agenda kami buat jauh-jauh sebelum pemilihan, dan bahkan kami sudah komunikasikan kepada kedua bela pihak yakni WR3 dan Panwas. Kenapa tidak dikoreksi apabila ada kesalahan. Kan mereka sudah ketahui hal ini sedari dulu kami sampaikan. Pihak penyelenggara tidak hanya KPL saja, Panwas juga bagian dari penyelenggara,” Lanjutnya

Dirinya yang menjabat sebagai ketua KPL itu, menilai justru pihak Panwas dan Wakil Rektor III lah yang justru tidak teliti dalam pengawasan bahkan sudah tidak ada lagi koordinasi dengan pihak KPL.

“Coba bayangkan tadi malam saja pihak Panwas dan WR III melakukan rapat pleno untuk menganulir dan atau mengulang kembali masa pendaftaran akibat adanya tuntutan yang disampaikan oleh salah satu pihak yang jelas-jelas bukan peserta atau bagian tim pemenang, dan tuntutan itu justru diterima, dan itu jelas tidak ada komunikasi dengan kami, pihak KPL hanya langsung di sodorkan dengan surat keputusan baru,” Tuturnya

Awi sendiri mengaku, terkejut lagi dengan putusan yang baru dikeluarkan malam ini oleh pihak Panwas dan Wr III

“Untuk gugatan yang awalnya diterima, ternyata di tolak kembali oleh Panwas, dengan alasan ada kekeliruan dalam penerbitan berita acara,” bebernya

Berita acara, tentang pembatalan berita acara yang sebelumnya dikeluarkan oleh Panwas

Terakhir, dirinya juga mengomentari terakait pemberitaan di salah satu media online yang memberitakan bahwa KPL tidak mengikuti SK rektor.

“Harusnya ada konfirmasi ke saya sebelum berita itu diterbitkan, ini bahkan tidak ada klarifikasi atau pun konfirmasi ke saya selaku ketua KPL,” Tandasnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button