Uncategorized

Pemdes Buata Menyalurkan BLT Dana Desa Tahap 9

KABAR GORONTALO.ID – Pemerintahan Desa (Pemdes) Buata Kecamatan Botupingge menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap 9 kepada 70 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),Jumat (18/12/20)  di balai pertemuan umum.

Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ,Sekalian Penyuluhan hukum oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango. Dan Turut hadir dalam kegiatan in Kasi Keuangan dan Aset Desa Kabupaten Bone Bolango Bapak Wirham Hunawa, Camat Botupingge Rahman Bau, Babinkamtibmas serta pemateri dari kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango. Tidak lupa juga pembagian BLT tahap sembilan ini berlangsung tertib dan lancar dengan tetap menerapkan protokoler pencegahan covid-19.

Kepada wartawan kabargorontalo.id Kepala Desa Buata Frengki A. Pakaya, SH menyampaikan, bahwa penyaluran bantun langsung tunai dana desa tahap sembilan ini merupakan penyaluran BLT DD tahap yang terakhir tahun anggaran 2020 yang wajib dibagikan oleh setiap pemerintahan desa kepada KPM.

“BLT wajib dibagikan karena sudah menjadi aturan yang telah ditentukan oleh Kementerian Desa, dan juga disaksikan oleh intansi yang terkait seperti, pemerintah kecamatan, Babinsa dan Babinkamtibmas,” jelas Frengki Pakaya.

Dalam aturanya, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 kembali diubah untuk yang ketigakalinya dengan Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Aturan Perubahan ketiga ini mengatur tentang penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai sesa. Tentu saja karena perkembangan yang ada dalam menghadapi Pandemi COVID-19 yang berlarut-larut dan berkepanjangan.

Jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa, masa penyaluran BLT dana desa sembilan bulan terhitung sejak April 2020 dengan besaran BLT dana desa tahapan pertama per bulan sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) perkeluarga untuk tiga bulan pertama (April, Mei, dan Juni).

Tahapan kedua besaran BLT dana desa perbulan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) perkeluarga untuk 3 (tiga) bulan kedua (Juli, Agustus, dan September), tahapan ketiga besaran BLT dana desa perbulan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perkeluarga untuk tiga bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember)

Wartawan : As

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button