Rustam : Pengumpulan Dana Untuk Normalisasi Lingkungan Oleh Pelaku Usaha Bukan Pungli
KABAR GORONTALO.ID – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato, saat ini tengah melakukan pengumpulan dana gotong royong dari para pelaku usaha tambang melalui Colektive Responsibility Maining (CRM).
Namun belum lama ini, ternyata hal tersebut sudah mendapatkan tanggapan negatif dari berbagai pihak, bahwa apa yang dilakukan oleh CRM APRI Pohuwato adalah perbuatan melawan hukum atau pungutan liar (pungli).
Kaitan dengan hal itu, pada hari Senin (28/12/2020), saat di mintai tanggapan salah satu dosen Universitas Pohuwato (UNIPO) Rustam SH,MH, tentang pandangan konstruktif dalam perspektif hukum kaitan dengan apa yang dilakukan CRM APRI itu pungli atau tidak begini Rustam, mengatakan sebelum menjustivikasi apakah yang dilakukan oleh para pengusaha pertambangan itu disebut pungutan liar atau tidak maka kita mengetahui terlebih dahulu apa itu Pungli?
Menurut Rustam magister hukum itu, Pungli itu adalah Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut
“Sebelum menjustifikasi apakah perbuatan itu termasuk kategori pungli atau bukan maka terlebih dahulu harus di pahami pungli itu sebenarnya apa? Pungli atau Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut,” kata Rustam Alumni Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.
“Bahwa ketika ada sekelompok orang yang kemudian bersepakat untuk mengumpulkan uang untuk kegiatan sosial kemasyarakatan maka tidak bisa dikategorikan pungli. Karena hal tersebut didasarkan atas kesepakatan para pihak,” kata Rustam yang juga Alumni Sarjana Strata 1 (Satu) Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo
Bahkan menurutnya, peraturan melegitimasi setiap perbuatan yang dilakukan oleh orang atau beberapa orang untuk membuat perjanjian atau kesepakatan telah dituangkan dalam undang-undang.
“Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan bahwa tiap-tiap persetujuan yg dibuat secarah sah berlaku sebagai UU Yang membuatnya,” jelas Rustam yang juga pengacara muda Kabupaten Pohuwato itu.
“Kemudian lebih lanjut dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa semua persetujuan itu sah apabila memenuhi syarat. 1. Kesepakatan, 2. Kecakapan, 3. Hal Tertentu 4. Suatu sebab yang halal,” Rustam
“Logika sederhananya adalah sekelompok orang yg kemudian bersepakat untuk mengunpulkan dana untuk pembangunan mesjid, apakah termasuk pungli. Kan tidak,” tandas Rustam
Rustam menyimpulkan bahwa setiap pengumpulan dana didasarkan pada kesepakatan maka tidak dinamakan pungutan liar
“Kesimpulannya adalah bahwa pengumpulan dana yang didasarkan kesepakatan dan tanpa paksaan dari manapun itu tidak termasuk pungli,” tutur Rustam
“Dapat dikategorikan pungli apabila pengumpulan dilakukan tidak sesuai degan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Rustam
Soal iuran Gotong Royong yang dikumpulkan oleh para pengusaha selama berdasarkan kesepakan bersama maka tidak dapat disebut Pungli apalagi perutukan uang tersebut untuk sosial kemasyarakatan dan kegiatan untuk normalisasi Lingkungan
“Tidak ada pungutan liar apabila pengumpulan dana dilakukan atas dasar kesepakatan para pengusaha,” kata Rustam
Rustam pun mengatakan jika ada oknum pejabat negara yang secara terang-terangan meminta hasil dari kesepakatan itu maka disebut pungli
“Dinamakan pungutan liar apabila seseorang atau pejabat negara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak seauai dengan ketentuan hukum,” Lanjutnya
“Ketika mereka meminta diluar ketentuan hukum berarti Itulah dinamakan pungli,” Tutup Rustam.
Diketahui juga bahwa dana yang dikumpulkan oleh CRM APRI Pohuwato penggunaannya dilakukan untuk normalisasi bekas galian tambang, pengerukan sedimentasi serta kegiatan sosial lainnya yang sifatnya memberdayakan masyarakat lokal Pohuwato. (**)