Distan Pohuwato Gelar Rapat Teknis Tanaman Pangan TA 2021
KABAR GORONTALO.ID – Hingga saat ini dari hasil verifikasi yang dilakukan, untuk kelompok-kelompok yang diusulkan itu, sangat disayangkan sebahagian besar tidak masuk kriteria atau tidak memenuhi persyaratan PATB. Hal ini mengacu pada persyaratan utama yakni petani yang memang belum pernah tersentuh dengan bantuan pertanian.
Demikian dikemukakan Kadis Pertanian Ikbar AT Salam, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Teknis (Ratek) tanaman pangan tahap I Tahun Anggaran (TA) 2020 bertempat di ruang kerja kepala dinas, Rabu (06/01/2021).
“Tapi satu hal yang juga harus kita akui bahwa dari luasan sekian ribuan hektare (ha) itu, yang terakomodir dengan bantuan hanya sekitar 20 sampai 30 ribuan, berarti ada kurang lebih setengah yang belum bisa mendapatkan bantuan,” kata Ikbar dihadapan para Mantri Tani dan Koordinator BPP.
Menurut Ikbar, berbicara kelompok, tentu semua sudah menerima bantuan tapi kalau bicara luasan lahan itu masih banyak, bahkan ribuan hektare (ha) yang dimanfaatkan oleh petani tetapi tidak menggunakan benih bantuan dari pemerintah.
Oleh karena itu, lanjut Ikbar, kesempatan yang diberikan melalui perluasan areal tanam baru (PATB) diharapkan bisa mencari lagi areal-areal untuk pertanaman jagung, apakah dia sudah tiga atau empat tahun tidak lagi di manfaatkan atau di tanami atau ada lahan-lahan baru yang bisa dibuka oleh masyarakat untuk tanaman jagung.
“Tentu ini sesuatu yang memang agak sulit untuk kita mencari jalan keluarnya. Sebab, itu adalah salah satu persyaratannya yakni pertama petani yang belum pernah tersentuh dengan bantuan, yang kedua itu harus kelompoknya atau arealnya yang masih baru”, ujar dia.
“Sehingga itu, setelah kita koordinasikan hal ini dengan pusat, kira-kira apa yang boleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk kemudian program kegiatan ini bisa dilaksanakan, kita di Kabupaten Pohuwato mengusulkan ada 4000 hektare (ha), kalau hanya 10% yang lolos berarti hanya ada sekitar 400 hektare (ha), dan itu hanya untuk satu atau dua kelompok, sementara 90% nya tidak bisa. Maka, untuk bagaimana program ini bisa dilaksanakan, itu bicara teknis dan perlu upaya yang lebih keras lagi, memerlukan perhatian dan kerja keras kita bersama”, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Merywati Maku menjelaskan untuk kriteria dari Perluasan Areal Tanam Baru (PATB) adalah lahan baru atau lahan bukaan baru seperti alih fungsi, misal hutan yang sudah alih fungsi ke lahan pertanian, itu bisa menambah untuk LTT (Luas Tambah Lahan) Calon Petani Calon Lahan (CPCL).
Kemudian lahan yang dua tahun tidak diolah atau minimal lahan yang masih produktif tetapi tidak dikelola oleh masyarakat, itu yang diharapkan CPCL untuk masuk ke kriteria atau kategori dari PATB atau Perluasan Areal Tanam baru.
(SP).