Hukum & Kriminal

Personil Satuan Reskrim Polres Pohuwato, Berhasil Amankan Penimbunan Ratusan Liter Bahan Bakar Jenis Solar Di Popayato

KABAR GORONTALO.ID – Personil Satuan Reskrim Polres Pohuwato yang di Pimpin oleh Katim Opsnal AIPDA Murwanto D.T., SH melakukan penyelidikan atasa laporan masyarakat terkait adanya kegiatan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ke Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, Selasa (12/01/2021)

Atas laporan itu, pada pukul 23:25 Wita personil tiba di wilayah Desa Telaga Kecamatan Popayato untuk melakukan pengecekan di salah satu rumah warga, Holly Mamuki yang di duga melakukan kegiatan penimbunan BBM tersebut.

Setelah melakukan pengecekan, pihak kepolisian akhirnya menemukan markas penyimpanan BBM yang terletak di bagian belakang rumah bersangkutan. Akibatnya tim para anggota personil pun langsung menyita dan mengamankan temuan itu sebagai alat bukti.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima drom ukuran 200 liter bahan bakar solar, delapan gelong ukuran 35 liter jenis solar dan satu unit kendaraan truk warna merah dengan nomor polisi DM 8123 D.

Setelah dikonfirmasi, menurut bersangkutan, Holly Mamuki bahwa penimbunan BBM bahan bakar solar tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2020 kemarin. Ia mengakui bahwa mobil truk yang berhasil disita oleh polisi telah melakukan pengisian BBM sebanyak dua kali dalam sehari dan selanjutnya akan di simpan pada gelong dan drom yang sudah ada dirumahnya. Ia juga menjelaskan bahwa hasil penyimpanan BBM tersebut akan dijualkan di bagian wilayah Popayato Group.

Tidak cukup sampai disitu, pihak kepolisian pun kemudian beranjak pada lokasi selanjutnya yang masuk dalam daftar kecurigaan telah melakukan penyimpanan BBM di wilayah Desa Trikora Kecamatan Popayato. Dilokasi pihak kepolisian kembali menemukan bahan bakar solar yang disimpan di salah satu rumah warga, Wiwin Ismail.

Alhasil, empat Drom ukuran 200 liter tersimpan di belakang rumah, lima drom ukuran 200 liter tersimpan di samping rumah dan satu unit truk warna hijau dengan nomor polis DM 8809 D ditemukan dirumah yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa dalam menjalankan aksinya Wiwin mengaku melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan pelaku sebelumnya. Akan tetap untuk penjualan BBM tersebut Wiwin mengaku akan menjualnya di wilayah pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kecamatan Marisa dan Paguat.

Dari semua temuan yang di dapati, menurut Kasat Reskrim Polres Pohuwato Saiful Kamal, S.TK., S.IK menjelaskan sejumlah barang bukti sudah di amankan di Polres Pohuwato guna untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.

“BBM tersebut didapat dari Pertamina di Popayato, karena di Marisa mungkin agak susah mendapatkannya. Kita sudah periksa yang punya, selanjutnya akan kami kembangkan ke proses penyidikkan,” beber Saiful, (KG).

Wartawan: Efendy.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button