Reskrim Polsek Tilong Kabila Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Handphone di Bonbol
KABAR GORONTALO.ID – Tim Reptil (Reskrim Polsek Tilong Kabila) berhasil menangkap seorang pria yang berinisial ASM alias Anggi (27) tahun, warga Desa Tenilo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, yang diduga merupakan pelaku jambret yang sudah sangat banyak meresahkan masyarakat, Selasa (12/01/2021)
Dalam kesempatan ini Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irwanto S.I.K, saat konferensi pers, pengungkapan kasus dan kronologi jambret Handphone yang ada di wilayah Desa Bongomeme Kecamatan Tilong Kabila Kabupaten Bone Bolango menurut pengakuan pelaku
“Tersangka di amankan karena melakukan tindak pidana penjambretan sebuah Handphone,dengan modus mengikuti korban dan langsung merampas Handphone mengunakan motor,” ucap kapolres
Dari penangakap ini, Tim Reptil berasil mengamankan barang bukti 4 unit Handphone Android, 1 unit sepeda motor NMX warna merah yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan sendiri dari awal tahun 2020 sampai 2021, pelaku menjambret di 3 lokasi yang berbeda yakni, di wilayah Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Saat ini pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dan pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas kapolres
Lanjut Kapolres AKBP Suka Irwanto S.I.K, menghimbau kepada masyarakat apa bila mengunakan alat telekomunikasinya atau barang berharganya khususnya di jalan raya agar berhati hati, karena di masa pendemi ini suda banyak yang mencoba untuk melakukan tindak pidana.
Wartawan : Alim S.