Resmi ! Putusan DKPP, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Diberhentikan
KABAR GORONTALO.ID – Melalui Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), resmi memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu, Rabu (13/01/2021)
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo bersama empat anggota lainya, diadukan atas dugaan tidak menindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 139 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sementara itu, lima anggota KPU Kabupaten Gorontalo yaitu, Rasyid Sayiu (Ketua), Kadir Mertosono, Ruzli ZB. Utiarahman, Rivon Umar, dan Rasid Patamani, berstatus sebagai teradu dalam perkara 168-PKE-DKPP/XI/2020.
“DKPP menyimpulkan bahwa, DKKP berwenang mengadili pengaduan pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengadukan ampuh teradu 1 teradu 2 teradu 3 teradu 4 teradu 5 perkara 169 dan seterusnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” Kata anggota Majelis DKPP
“Berdasarkan pertimbangan diatas memutuskan, 1 mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, 2 Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua. Kepada teradu satu, Rasyid Sayiu selaku ketua merangkap sebagai anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak keputusan dibacakan. 3 menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu dua Kadir Mertosono, teradu tiga Ruzli ZB Utiarahman, teradu empat Rivon Umar, dan teradu lima Rasid Patamani masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak keputusan ini di bacakan,” Tutur Ketua Majelis DKPP dalam dalam sidang putusan yang ditayangkan melalui siaran langsung
Wartawan : Efendi