Kab. Pohuwato

Harlah Kabupaten Pohuwato, Ditetapkan 25 Februari 2003 Masehi, Begini Penjelasan Ketua DPRD

KABAR GORONTALO.ID – Hari Jadi Kabupaten Pohuwato yang sebelumnya tanggal 6 Mei, kini ditetapkan menjadi tanggal  25 Februari 2003 Masehi bertepatan dengan 23 Dzulhijjah 1423 Hijiriah sebagai daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal itu diputuskan setelah digelarnya Rapat Panitia Khusus tentang rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang hari jadi Kabupaten Pohuwato.

Rapat pansus tersebut, dihadiri oleh Ketua DPRD Nasir Giasi, Kabag Hukum Pemda Muslimin Nento, Kadis Kominfo, Anggota DPRD yang tergabung dalam pansus serta Dewan Pakar DPRD Kabupaten Pohuwato.

Ketua DPRD, Nasir Giasi kepada awak media usai kegiatan Rapat menyampaikan, bahwa hal yang menyangkut regulasi penentuan hari jadi Pohuwato yang di atur di dalam Raperda akan segera disahkan

“Insya Allah dalam waktu dekat Ranperda itu disahkan, di Bulan Januari, Februari sudah bisa kita rayakan hari Jadi Kabupaten Pohuwato” ujar Ketua DPRD Nasir Giasi, Senin (18/01/2021)

Selain itu, pihak DPRD akan melaksanakan sosialisasi Perda Hari Jadi Kabupaten Pohuwato disetiap Kecamatan. Bahkan hal ini juga akan dibuatkan kembali Buku tentang Hari Jadi Pohuwato

“Memang sudah ada buku tentang Pohuwato, tapi dalam buku itu belum ada mencantumkan tentang sejarah Pohuwato, Insya Allah kedepan juga ada satu buku yang akan kita luncurkan tapi harus di bedah dulu bersama seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, mahasiswa, wartawan dan pelaku usaha” tandas orang nomor satu di DPRD Pohuwato itu

Buku tentang sejarah dan hari jadi Pohuwato tersebut Kata Nasir, akan di letakkan di perpustakaan daerah,

“Walupun hal ini sebelumnya sudah di uji publik kepada tokoh-tokoh masyarakat, kita akan sosialisasi dan juga masyarakat perlibatannya sangat banyak bahkan tadi Camat Paguat Arman Mohammad yang telah menjelaskan secara rinci tentang historis Pohuwato” ujar Nasir Giasi

Nasir Giasi menambahkan, sebelumnya belum ada regulasi dan kini sudah dibuatkan regulasi Perda tentang Hari Jadi Kabupaten Pohuwato.

“Insya Allah dengan 25 Februari, bahkan semua komponen, sumber yang berhubungan kita akan hubungi, bahkan ada hal-hal administrasi yang kita akan komunikasikan dengan Dirjenpub Kemendagri” imbuh Nasir

Nasir Giasi menjelaskan bahwa tanggal 6 Mei diperingati sebagai Hari Jadi itu bukan keliru, melainkan diambil dari sumber dilantiknya Bupati pertama Pohuwato yakni Yahya K. Nasib bahkan dibeberapa daerah mengambil referensi terhadap peresmian kantor Bupati dan lain sebagainya.

“Tapi untuk kita di Pohuwato,  dengan mengakui tanggal 6 Mei itu, tapi kembali kita mengambil aspek Historis, yang memang historisnya ada  secara tertulis, dimana tanggal 25 Februari itu adalah pengesahan Pohuwato menjadi satu Kabupaten, bahkan saya turut hadir saat itu” ungkap Nasir

Jika sebelumnya belum ada Perda, maka kata Nasir untuk saat ini dibuatkan Perda sebagai payung Hukum.

“Yang jelas kita hanya membuatkan payung hukum untuk Hari Jadi Pohuwato 25 Februari, dimana sebelumnya belum ada payung hukum karena yang ada hanya Perda No. 1 tentang makna lambang dan atribut” pungkas Nasir Ketua DPRD Pohuwato. (**) .

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button