Politik

Pilkada 2020, IKADIN Gorontalo Tangani Empat Perkara di MK

KABAR GORONTALO.ID – Tahapan Pilkada tahun 2020 di tiga Kabupaten Provinsi Gorontalo telah selesai. Tiga Kabupaten itu, adalah Pohuwato, Kabupaten Gorontalo, dan Bone Bolango. Masing-masing pasangan calon juga sudah di umumkan oleh pihak KPU yang memperoleh suara terbanyak, Minggu (24/01/2021)

Meski begitu, di masing-masing paslon tiga daerah hingga saat ini berupaya menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) bersama kuasa hukum masing-masing atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada proses pemilihan kepala daerah.

Atas hal tersebut, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Gorontalo turut menangani empat perkara di Mahkamah Konstitusi dengan memboyong enam pengacara IKADIN. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Ikadin Gorontalo Dr.Duke Arie Widagdo, SH.,MH, C.LA.,CPLC,CPCLE

Dari ke enam pengacara tersebut  diantaranya
1. Abdul Hanap M.P, SH.,MH
2. Mashuri, SH.,MH
3. Hasnia, SH.I.,MH,MA,C.LA,CPCL
4. Risno Adam, SH, CPLC
5. Moh.Fahmid Noho, SH.,CPLC
6. Taufik S.Panua, SH

“Di Kabupaten Pohuwato kami sebagai Pemohon mendampingi Pasangan Calon nomor urut 3 (Iwan S.Adam, SH dan Zunaidin Z.Hasan), di Kabupaten Bone Bolango kami sebagai pihak terkait dalam 2 permohonan untuk mendampingi Pasangan Calon nomor urut 2 (H.Hamim Pou, S.KOM.,MH dan Dr.H.Merlan S.Uloli, SE.,MM) yang saat ini telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak, sedangkan di Kabupaten Gorontalo kami mendampingi Pemohon yakni pasangan calon nomor urut 4 (Dr.Rustam H.S Akili, SE.,SH.,MH dan Dicky Gobel)” Kata Ketua IKADIN

Selain Ketua, Abdul Hanap M.P, SH.,MH atau yang sering di sapa Adnan Parangi itu juga turut memberikan komentar atas keterlibatan IKADIN dalam menangani kasus Pilkada di Provinsi Gorontalo.

“Ini bukti bahwa jasa Advokat khususnya Advokat IKADIN masih sangat dibutuhkan dalam menghadapi permasalahan perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi,” Kata Adnan Parangi kepada awak media

Akan tetapi, menurut Adnan dirinya pun  belum bisa mengomentari terkait hasil akhirnya bagaimana, untuk saat ini dirinya dan Pengacara IKADIN lainnya masih menghormati proses yang ada, dan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi

“Kami sangat menghormati Mahkamah Konstitusi dan proses hukum yang ada saat ini, sehingganya jika di tanya kesimpulannya saya pun belum bisa. Akan tetapi sampai dengan detik ini kita pun masih berjuang, sehingganya jika masih berjuang 50% kemenangan sudah ada di tangan, jika tidak berjuang maka sudah di pastikan tidak memperoleh kemenangan, kita tunggu saja bagaimana keputusan MK nanti,” Bebernya

Wartawan : Efendi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button