Kab. Bonebolango

Bupati Hamim, Buka Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek LPPD Tahun 2020

KABAR GORONTALO.ID – Bupati Bone Bolango Hamim Pou, membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan Bimbingan Teknis penyusunan laporan penyelengaraan pemerintah daerah (LPPD). kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston kota gorontalo. Kamis malam (28/01/21).

Kegiatan yang di hadiri langsung oleh Direktur EKPKD Dr. Akbar Ali, M.Si, Kasubdit evaluasi wilayah 3, Sekretaris Daerah Bone Bolango Ishak Ntoma, Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu, para Asisten, Stap Ahli dan para pimpinan OPD Kabupaten Bone Bolango, dan peserta Bimtek LPPD.

Hamim Pou menjelaskan bahwa, sosialisasi Permendagri Nomor 18 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah Daerah terkait evaluasi kinerja penyelenggara pemerintah daerah, menyangkut bagaimna pelaksanaan kinerja-kenerja kunci maupun kinerja pilihan.

“Menyangkut kinerja penyelenggara, apakah terselenggara dengan baik di daerah apakah ada kesesuaian dengan program kebijakan
pemerintah pusat dan juga dibutuhkan Daerah,” Kata Hamim

Lanjut Hamim, progres-progres penyelenggara pemerintah berjalan dengan baik atau tidak, lalu memberi dampak pada perbaikan layanan publik, penyelenggaraan pada pemerintahan, kelengkapan inpraktur infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

“Alhamdulilah Bone Bolango nilainya lumayan sangat baik ditenga berbagai keterbatasan kita lumayan baik, mudah mudahan lewat sosialisasi dan bimtek hari ini akan membuat secara keseluruhan pemerintah Daerah Bone Bolango menjadi lebih baik lagi,” ucap Bupati

Sementara itu di tempat yang sama Direktur EKPKD Dr. Akbar Ali, mengatakan bahwa dengan adanya perubahan peraturan Kemendagri nomor 18 Tahun 2020 terkait masalah LPPD.

LPPD ini merupakan salah satu instrumen bagi pemerintah pusat dalam mengukur kemampuan kinerja dan kepatuhan dari pada pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota terhadap urusan-urusan, baik itu urusan sifatnya wajib maupun urusannya pilihan.

“Kami Kementerian Dalam Negeri melaksanakan evaluasi ini setiap tahunnya untuk seluruh Provinsi Kabupaten/Kota, karena LPPD wajibb disampaikan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur .Di Daerah kami membentuk Tim Daerah (TIMDA) untuk melaksanakan evaluasi kepada pemerintah Kabupaten /kota yang hasilnya nanti di evaluasi oleh Kementrian Kementerian Dalam Negeri,”jelas Akbar

Direktur EKPKD mengaharpkan,dengan adanya perubahan peraturan menteri dalam negeri ini pemerintah Kabupaten Bone Bolango cepat beradaptasi,khususnya tim penyusun LPPD dalam memenuhi semua indikator – indikator yang diminta dalam peraturan menteri dalam negeri ini.

“kita berharap dengan adanya peraturan menteri dalam negeri kita mampu melaksanakan validasi data terhadap data-data yang disampaikan oleh teman-teman SKPD untuk di validasi keabsahannya, karena tanpa validasi keabsahan dari Apip data tersebut sulit untuk kita Evaluasi kalau tidk valid datanya.”Tutupnya

Wartawan : Alim S

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button