Hukum & Kriminal

Aksi Cabul Pria Usia 50 Tahun, Bakal Diganjar 15 Tahun Penjara

KABAR GORONTALO.ID – Perbuatan tidak senonoh dan tak terpuji kembali terjadi di Provinsi Gorontalo.

Anak ynag seharusnya dilindungi masa depannya, justeru jadi santapan napsu syetan pria bejad yang berprofesi sebagai tukang pijat.

Buktinya, diduga telah melakukan tindakan asusila pencabulan dengan modus jasa pijat terhadap anak di bawah umur, seorang pria parubaya berinisial WT (50) asal Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, ditahan pihak Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo. Jumat, (29/1/2021)

WT 50, yang berprofesi sebagai jasa pijat itu melakukan aksi bejatnya terhadap anak dibawah umur berusia 11 tahun, yang masih menduduki bangku Sekolah Dasar (SD)

Informasi yang berhasil dirangkum, korban asal Palu, Sulawesi Tengah itu diajak salah seorang keluarganya untuk tinggal sementara waktu di Kabupaten Gorontalo.
saat itu WT yang melihat kondisi korban seperti sedang sakit (kurus).

Kemudian WT berinisiatif memijat korban agar kondisinya bisa lebih sehat dan bisa beraktivitas normal.
Saat melaksanakan profesinya, WT malah melancarkan aksi bejatnya kepada korban dibawah umur tersebut.

Saat mendapat laporan dari korban pada November 2020, orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut lalu datang ke Gorontalo dan melaporkan kersangka ke Polres Gorontalo pada Oktober 2020.

Kapolres Gorontalo melalui Iptu Nauval selaku Kasatreskrim Polres Gorontalo yang menerima laporan langsung menindaklanjuti laporan tersebut,

” Pada siang hari ini (29/1/2021) kita telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, tersangka pencabulan anak dibawah umur dengan Inisial WT” tegasnya

Berdasarkan pemeriksaan anggotanya, Kasat Reskrim Iptu Nauval menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban ini sebanyak dua kali

“Kita menerapkan pasal 81 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

WARTAWAN : Arna P.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button