Cabuli Anak Dibawah Umur, RB Diancam Pidana 15 Tahun
KABAR HUKRIM – (kabargorontalo.id), Kasus cabul terus menghiasi negeri yang berjuluk serambi Medina.
Dan hal ini menjadi perhatian serius para penegak hukum khususnya di Polda Gorontalo.
Buktinya kasus cabul Dibawah Umur sudah bergulir di Polres Gorontalo telah menemui titik temu.
Pelaku cabul akhirnya resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Reskrim Polres Gorontalo.
RB (29) lelaki bejad yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur yang tidak lain adalah adik iparnya sendiri, pada hari Senin, (1/2/2021) telah ditahan pihak Kepolisian Satuan reses Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo.
RB di tetapkan tersangka melalui penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti berupa hasil visum dari korban dan keterngan 6 orang saksi termasuk korban dan pelaku, semuanya mengarah kepada RB sebagai pelakunya.
” Hari jumat kemarin kita telah melakukan penetapan tersangka, karena kami sudah mendapatkan bukti hasil visum dan keterangan dari para saksi yang kami butuhkan, selanjutnya pada hari ini tersangka sudah memenuhi panggilan dan kita akan melangsungkan peroses penahanan” Kasatreskrim Iptu Moh. Nauval seno
Hingga saat akan dilakukan penahanan RB tidak juga mengakui perbuatanya, namun ada keterangan dari saksi petunjuk yang mengaku menyaksikan langsung perbuatan tidak senonoh yang di lakukan oleh pelaku kepada korban.
Pelaku melakukan pemaksaan kepada korban hingga korban tidak berdaya untuk melakukan perlawanan.
akhirnya kondisi korban tengah hamil 8 bulan hingga saat ini.
Atas perbuatan tercelanya berdasarkan Pasal 81 ayat 3, pelaku dikenai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
WARTAWAN Arna P.