Untuk Masyarakat, Pemda Boalemo Perjuangkan WPR di Mananggu Mendapat Izin Resmi

KABARGORONTALO.ID – Pertambangan rakyat yang ada di Desa Bendungan menjadi salah satu potensi yang sangat dinikmati oleh masyarakat Kecamatan Mananggu.
Hal ini diutarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo, Sherman Moridu saat memimpin rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
Rapat yang di selenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini membahas tentang usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada di Desa Bendungan Kecamatan Mananggu.
“Sehingga itu Pemerintah Daerah mencari solusi, bagaimana wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bisa memperoleh izin,” Ucap Sekda saat mimpin rapat di ruang Vicon kantor Bupati, Jum’at (5/2/2021).
Dirinya menjelaskan dimana izin usaha ini akan dirubah ke WPR dengan tujuan memperdayakan kembali potensi masyarakat yang ada di wiliyah tersebut.
“Karena ini usulan pertambangan rakyat, berarti tadinya blok ini adalah blok wilayah usaha pertambangan maka akan keluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) tapi kita rubah ke wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) supaya benar-benar ini memang masyarakat bisa menikmati potensi pertambangan yang ada di Desa Bendungan,” Jelasnya.
Dengan merubah izin ini ke WPR, Sherman berharap agar Bendungan selalu terjaga pengelolaannya baik itu lingkungan maupun pemberdayaan.
“Semoga tambang ini menjadi tambang yang ramah lingkungan, menjadi contoh bagi daerah-daerah lain, manakalah ada potensi yang sama. saya berharap kepada pemerintah desa dan masyarakat agar dapat menjaga pencemaran lingkungan, karena setahu saya di bendungan itu ada embung sungai yang mengalir ke seluruh sungai yang ada di Kecamatan Mananggu,” Harapnya.
Wartawan : wahyu Abay