Advertorial

43 Kepala Sekolah SMP di Pohuwato Ikuti Uji Kompetensi

KABAR POHUWATO – (kabargorontalo.id), 43 orang Kepala Sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Pohuwato mengikuti bimbingan teknis penguatan uji kompetensi Kepala Sekolah.

Kegiatan bimtek tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Dra. Hj. Lusiana Bouty, M.Pd didampingi Kepala Bidang SMP, Syaiful B Hunta diikuti 43 kepala sekolah SMP yang terdiri dari 41 Kepala Sekolah Negeri dan 3 Kepala Sekolah Swasta, bertempat di Aula Dinas Pendidikan, Rabu (24/02/2021).

Syaiful B Hunta selaku Kepala Bidang SMP mewakili Kepala Dinas Pendidikan mengatakan kegiatan bimtek merupakan bagian dari upaya penguatan kompetensi kepala sekolah.

“Setiap periodisasi kepala sekolah itu empat tahun, setiap empat tahun itu masuk satu periode. Uji kompetensi ini salah satunya mereka (kepsek) yang sudah tiga periode atau sudah 12 tahun sudah menjadi kepala sekolah. Sekarang harus diuji kembali, masih layak atau tidak,” ujar Syaiful kepada media ini.

Dirinya menambahkan bahwa uji kompetensi tersebut menghadirkan narasumber dari LPMP Bapak Sukriyanto Rauf dan akan berlangsung selama tiga hari.

“Jadi kegiatan uji kompetensi ini akan berlangsung selama tiga hari, dan yang menjadi pemateri dari LPMP Provinsi Gorontalo Bapak Sukriyanto Rauf, dihari kedua nanti pematerinya Ibu Korwas Trisnawaty Utiarahman, selanjutnya hari ketiga atau hari terakhir yakni tes,” ungkap Syaiful.

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan untuk menjadi kepala sekolah harus kembali ke awal dulu dan harus memiliki kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. Nah salah satunya, kata dia, harus bersertifikasi, punya sertifikat pendidik maka dia berhak ikut diklat calon kepala sekolah, setelah dia dinyatakan lulus maka dia berhak diangkat jadi kepala sekolah.

Ia berharap setelah kegiatan uji kompetensi selesai, semua kepala sekolah di kabupaten pohuwato punya kemampuan yang sama demi peningkatkan kwalitas pendidikan khususnya di Kabupaten Pohuwato.

“Kami berupaya dan berharap mereka (Kepala Sekolah) harus punya kemampuan itu, melalui uji kompetensi ini, baik itu yang sudah tiga periode atau yang baru kita angkat menjadi kepala sekolah dan itu muaranya pada peningkatan kwalitas pendidikan,” pungkasnya, (KG/KT).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button