Pemkab Bonebol Serahkan LKPD TA-2020 ke BPK
KABAR BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango (Bonebol) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jumat (19/03/21).
Penyerahan LKPD tersebut, dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana, Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, Asisten 3, Iwan Mustapa, Inspektur, Fredy Hardianto F. Ahmad, Direktur RSUD Toto Kabila, Serly Daud serta Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Hal ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3),.
Amanah tersebut menyatakan bahwa Bupati menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana, mengatakan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang diserahkan kepada BPK merupakan bentuk tanggung jawab Pemda dalam mengelola keuangan negara. sesuai UU Keuangan Negara No 17 tahun 2003 pasal 31.
“Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Dwi
Dwi Sabardiana berharap dalam masa sulit akibat darurat COVID-19 ini, kegiatan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tetap dapat dilakukan.
“Termasuk rekomendasi atas permasalahan yang dapat mempengaruhi kewajaran penyajian laporan,”. Tutupnya, (KG).