Advertorial

Pemetaan Kota Marisa Sebagai Kota Pertanian Sudah Dilakukan

KABAR POHUWATO – (kabargorontalo.id), Pemetaan terkait dengan pengembangan kota Marisa sebagai kota pertanian telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten pohuwato.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato Dra. Hj. Rusmiati Pakaya, M.Pd, sesaat usai digelar Webinar Kota Pertanian, di Meeting Room, Kamis (08/04/2021).

“Kegiatan tadi itu, Pak Bupati beroleh undangan untuk menjadi narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan oleh fakultas tehnik, diminta untuk terkait dengan pengembangan Marisa sebagai kota pertanian. Bagaimana kebijakan pemerintah terhadap upaya pembentukan kota pertanian. Secara umum, semuanya sudah terpetakan,” ujar Rusmiati.

Rusmiati menjelaskan, pemetaan dimaksud seperti kecamatan paguat menjadi lokasi pengembangan perindustrian, kecamatan marisa sampai dengan desa molosifat untuk pengembangan tanaman jagung, spesifikasi komoditi pertanian. Lalu Duhiadaa padi sawah, Holtikultura dan perkebunan di Randangan Taluditi. Semua sudah terpetakan.

Lalu mau dibikin apa ini ? Seperti apa nanti korporasi daripada pembangunan pertanian menuju Marisa sebagai kota pertanian. Menurut Rusmiati, bahwa Dinas tehnis telah membuat perencanaannya, mulai dari action plannya, sampai dengan pada evaluasi pelaksanaannya.

“Tadi itu, penekanan dari Pak Prof Soegiono sebagai pembicara utama, bahwa di Marisa itu hendaknya ada upaya pemerintah untuk melarang alih fungsi lahan dalam rangka ketahanan pangan,” tutur Rusmiati.

Terkait dengan hal itu, pihaknya pada saat menyampaikan paparannya Pak Bupati. “Saya tangkap itu, saya respon dan menyampaikan, bahwa upaya pemerintah daerah terkait dengan menjaga luasan area pertanian untuk di alih fungsikan menjadi lokasi bangunan. Nah, pemerintah daerah itu telah mengeluarkan peraturan daerah nomor dua tahun dua ribu dua puluh, terkait dengan area persawahan yang dilarang untuk di alih fungsikan,” ungkap Rusmiati.

Rusmiati menyebutkan, ada sekitar empat ribu tujuh ratus sekian hektare, dalam perda itu di sebutkan, lahan pertanian yang ada di tujuh kecamatan itu tidak boleh di alih fungsikan. Saat ini, kata Rusmiati, di 2021 itu sudah memasuki tahap eksekusi atas lahan-lahan yang tidak bisa di alih fungsikan. Kalau di 2020 masih global. Maka, di 2021 sudah masuk ke spesifikasi kecamatan, di Kecamatan ini berapa hektare hingga menyasar penduduk yang memiliki lahan padi sawah.

“Dan kepada mereka disampaikan bahwa, dari sekian hektare lahan yang Ibu miliki, yang bisa Ibu alih fungsikan menjadi bangunan tidak menjadi lahan pertanian, itu hanya boleh sekian, ketika itu dilanggar. Maka, itu melanggar peraturan,” lontar Ibu Ozon (sapaan akrab).

Jadi upaya-upaya membangun kota pertanian di Pohuwato itu sebetulnya sudah ada planningnya, sudah di dukung juga dengan perda untuk tidak di alih fungsikan, namun menurut Rusmiati, itu sudah terkolaborasi secara keseluruhan dengan penataan kabupaten Pohuwato.

“Harapannya ke depan, karena Pohuwato itu adalah sasarannya program pembangunan kota pertanian, ini selalu intens berkomunikasi antara stakeholders yang terkait, tidak bisa hanya pertanian. Di dalamnya harus ada unsur lain yang merencanakan peta pembangunan di Kabupaten Pohuwato. Karena yang ada di Dinas Pertanian itu, untuk membangun kota pertanian, tidak lepas pula dari unsur pariwisatanya, unsur pengembangan digitalisasinya,” urainya.

Oleh sebab itu, kata Rusmiati lagi, maka tidak bisa hanya dikerjakan oleh Dinas Pertanian, tetapi harus dikeroyok oleh OPD-OPD terkait lainnya. Kedepannya, intensitas daripada pertemuan lintas OPD terkait itu sangat penting.

Wartawan: KT.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button