Hukum & Kriminal

Pria di Gorontalo Tikam Teman hingga Tewas karena Miras, Pelaku Ditangkap

Gorontalo (kabargorontalo.id)– Insiden penikaman yang berujung pada kematian terjadi di Jalan Kalimantan, Kelurahan Dulalowo Timur, Kota Gorontalo, Jumat (11/4) sekitar pukul 06.30 WITA. RM alias Maman (30) menikam temannya sendiri, MYL alias Tu’u (29), di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Dalam konferensi pers, Wakapolresta Gorontalo AKBP Andik Gunawan, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., dan Kasi Humas AKP Laode Hone, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula Kamis (10/4) pukul 23.00 WITA, saat RM menjaga lapak dagangannya dan didatangi MYL beserta teman-temannya. Mereka kemudian bersama-sama membeli dan mengonsumsi minuman keras.

Pukul 24.00 WITA, mereka melanjutkan pesta miras di rumah pemilik lapak. Keesokan harinya, pukul 05.30 WITA, mereka kembali ke lapak untuk menurunkan buah. Perselisihan terjadi ketika MYL meminta pacarnya untuk membantu. Terdengar teriakan MYL, kemudian ia menyerang RM dan dua temannya.

Dalam kondisi mabuk, RM yang merasa tersinggung bertanya apa salah mereka. MYL menantang RM dengan berkata, “Ambil pisau, kalau berani.” RM kemudian mengambil pisau dan menikam MYL. Meskipun sempat ditangkis, RM kembali menyerang dan menikam perut dan dada MYL hingga korban jatuh.

MYL yang mengalami luka parah dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia. RM yang meninggalkan lokasi kejadian kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kota Tengah. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button