Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Dumbo Raya, Dua Pelaku Ditangkap

Gorontalo Kota, Kabargorontalo.id – Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Farid Liputo, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, pada Sabtu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Dua pelaku, yang merupakan kakak beradik, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Korban pengeroyokan, R.L. (45), mengalami luka lebam di pipi kiri dan mata kanan akibat aksi brutal kedua pelaku, S.K. alias D. (24) dan R.K. alias D. (22). Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa kedua pelaku dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus dan bir sebelum melakukan aksinya.

“Kedua pelaku ini adalah kakak beradik kandung. Mereka telah dipengaruhi minuman keras saat melakukan pengeroyokan,” ungkap AKP Akmal Novian mewakili Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.

Kronologi kejadian bermula dari pertengkaran S.K. dengan istrinya di dekat rumah korban. R.L., yang merasa terganggu oleh keributan tersebut, menegur S.K. agar tidak berteriak keras karena saat itu sedang berlangsung pengajian untuk ibunya yang sedang menunaikan ibadah haji. Alih-alih mereda, S.K. justru tersinggung dan memprovokasi korban, lalu memukulnya. Adiknya, R.K., kemudian ikut serta dalam aksi pemukulan tersebut.

“Setelah memukul korban, mereka sempat kembali ke rumah untuk mengambil tongkat kayu dan senjata tajam berupa pisau. Mereka berniat kembali untuk berkelahi dengan korban,” jelas AKP Akmal. Beruntung, istri korban sigap menarik korban masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu sebelum pelaku kembali.

Berkat laporan cepat dari masyarakat, petugas kepolisian segera merespon dan mengamankan kedua pelaku. Barang bukti berupa tongkat kayu berhasil diamankan, sementara senjata tajam masih dalam proses pencarian. Kedua pelaku kini ditahan di Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Akmal menegaskan komitmen Polresta Gorontalo Kota untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, khususnya yang dipicu oleh minuman keras. “Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari minuman keras dan menyelesaikan masalah dengan cara damai. Kami juga mengapresiasi kesigapan keluarga korban dalam melaporkan kejadian ini,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kecepatan respons kepolisian dan kesigapan warga dalam melaporkan kejadian ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. (Rls/KG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button